SatPol PP Bandar Lampung Segel Cafe Remang-remang di PKOR Wayhalim

Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bandar Lampung saat segel cafe remang-remang, yang berlokasi disekitar PKOR Wayhalim. Senin (19/6/2023). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol
PP) Kota Bandar Lampung segel cafe remang-remang tak berizin, yang berlokasi di sekitar PKOR
Wayhalim. Senin (19/6/2023).
Penyegelan itu dilakukan paska kejadian pengeroyokan atau
pemukulan yang dilakukan oleh puluhan preman di kafe tersebut, beberapa hari
lalu sekitar pukul 4:00 WIB, dengan korban berinisial AP (36) dan NM (40).
Selain mengganggu ketertiban, cafe tersebut juga disegel karena
tidak memiliki izin usaha.
Sehingga kata Kasatpol PP Bandar Lampung Ahmad Nurizki, dalam
kasus itu pihaknya menerapkan Perda nomor 1 terkait penertiban.
"Dalam hal ini kita cuma menerapkan Perda saja. Karena cafe
remang-remang itu tidak memiliki izin usaha dan mengganggu ketertiban serta
bangunannya juga ilegal. Jadi hari ini kita segel," ucap Nurizki.
Rizki mengaku, penyegelan yang dilakun hari ini tidak ada
perlawanan dari pemiliknya, karena orangnya tidak ada.
"Pemilik nya tidak ada, jadi ditinggal begitu saja cafe nya
dalam keadaan kosong. Kabur mungkin orangnya," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Cafe tersebut tidak boleh melakukan usaha
lagi.
"Karena penyegelan itu secara permanen. Jadi tidak bisa buka
lagi," ujarnya.
Rizki menghimbau kepada seluruh pengusaha yang ada di Bandar
Lampung untuk mentaati dan menerapkan peraturan yang telah ditentukan dari pemerintah.
"Pada prinsipnya usaha itu boleh saja dilakukan, silahkan.
Tapi, harus sesuai dengan ketentuan harus ada izin usahanya, harus menjaga
ketentraman dan ketertiban di cafenya," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025