4 Anggota Geng Motor di Bandar Lampung Jadi Tersangka

Polda Lampung saat menggelar konferensi pers, Senin (19/6/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 4 dari 13 anggota geng motor brutal ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung, Senin (19/6/2023).
Keempat tersangka yakni RA (16), RR (17), RS (19) dan YS (16). Para anggota geng motor tersebut diamankan ketika hendak tawuran di Jalan Untung Suropati, Labuhan Dalam dan Jalan Pramuka, Kelurahan Sumberejo beberapa hari lalu.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol M Ali Muhaidori menjelaskan, keempat anggota geng motor tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam (sajam).
"Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, tiga diantaranya masih pelajar," kata Ali, saat konferensi pers, Senin (19/6/2023).
Adapun motif para tersangka berbuat anarkis dan brutal karena ingin menunjukkan eksistensinya sebagai geng motor di Kota Tapis Berseri.
"Motifnya ingin eksistensi dan menunjukkan jati diri, jadi mereka ini merekam dan siaran langsung di media sosial Instagram untuk mencari lawan tawuran," ucapnya.
Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 bilah sajam jenis celurit dengan gagang kayu, 1 rantai besi yang telah dililit menggunakan kain merah, petasan, dan bendera Belterkem (belakang terminal kemiling).
Kini tersangka RS (19) dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam.
Sedangkan, YS (16), RA (16), dan RR (17) dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, Tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam jo UU No 11 Tahun 2012, Tentang Sistem Peradilan Anak.
Sebelumnya, Tim Patroli Dalmas Ditsamapta Polda Lampung mengamankan sebanyak 13 anggota geng motor diduga hendak melakukan tawuran di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Labuhan Dalam pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 04.00 WIB dan Jalan Pramuka, Kelurahan Sumberejo pada Jumat (16/6/2023) sekitar pukul 03.30 wib.
Saat di lokasi Jalan Untung Suropati, Labuhan Dalam, petugas mengamankan sekitar 5 orang berinisial RS (19), MF (14), FD (16), RTS (17), dan ADK (19).
Sedangkan, di lokasi Jalan Pramuka, Kelurahan Sumberejo, petugas mengamankan sekitar 8 orang berinisial RR (17), YS (16), RA (16), RRF (16), GR (16), DA (16), AA (16), dan FA (16). (*)
Video KUPAS TV : Polda Lampung Ringkus 5 Anggota Geng Motor
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025