• Kamis, 31 Oktober 2024

Permudah Layanan, DPMPTSP Lambar Maksimalkan Sistem Perizinan Online

Jumat, 16 Juni 2023 - 13.09 WIB
139

Kepala DPMPTSP Lampung Barat Daman Nasir. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dalam rangka mempermudah pelayanan perizinan dan non perizinan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar), melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memaksimalkan pelayanan perizinan secara online melalui tiga aplikasi utama.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Lampung Barat, Daman Nasir mengatakan, pelayanan perizinan melalui aplikasi online dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan perizinan sesuai dengan tugas dan fungsinya, dalam membantu Bupati  memberikan pelayanan ke masyarakat.

Hal tersebut didasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Kemudian peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Di Bidang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

"Berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Barat No: 3 Tahun 2022, bahwa pendelegasian kewenangan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ada sebanyak 1.296 jumlah layanan perizinan dan non perizinan yang dilaksanakan secara online," kata Daman, saat dikonfirmasi, Jumat (16/06/2023).

Dalam memaksimalkan pelayanan perizinan secara online, pihaknya juga menyediakan tiga aplikasi berbeda, diantaranya oss.go.id untuk layanan perizinan berusaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI).

"Kemudian simbg.pu.go.id untuk layanan perizinan bangunan gedung dan sicantik cloud.go.id untuk layanan perizinan berusaha Non KBLI dan non perizinan," lanjutnya.

Pada pelaksanaannya, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Barat telah menggunakan aplikasi OSS-RBA, SIMBG dan SiCANTIK Cloud pada layanan perizinan dan non perizinan," ujarnya

Namun pada pelaksanaannya aplikasi SiCANTIK Cloud mengharuskan pengguna yaitu Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk membuat atau mengafirmasi layanan perizinan non berusaha secara mandiri sesuai jenis layanan perizinan non berusaha yang menjadi kewenangan DPMPTSP.

"Karena aplikasi Si Cantik Cloud hanya menyiapkan Home Basenya saja, hal ini berbeda dengan aplikasi OSS-RBA dan SIMBG, yang mana kedua aplikasi ini sudah tersistem dengan design baku oleh pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Salah satu layanan non perizinan yang bisa di akses yaitu sektor kesatuan bangsa dan politik berupa surat keterangan penelitian telah diaplikasikan secara online melalui https://sicantikcloud.go.id dan pemohon dapat mengakses secara mandiri darimana saja dan kapan saja.

"Syaratnya dengan mang upload persyaratan seperti Scan E-KTP Foto berwarna terbaru berlatar belakang merah format jpg/jpeg (ukuran maksimal 500kb), Scan Surat Permohonan Rekomendasi Kepada OPD Teknis, Scan Surat Permohonan Kepada Kepala DPMPTSP Scan SK Pengesahan sebagai Badan Hukum (bagi ormas)," terangnya.

Kemudian scan Surat Terdaftar untuk Ormas tidak Berbadan Hukum (bagi Ormas) scan Proposal Penelitian

Setelah seluruh persyaratan dimaksud di atas diupload pada aplikasi maka dinas teknis yaitu Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Barat memberikan rekomendasi.

Kemudian setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya akan meng upload rekomendasi tersebut pada aplikasi, kemudian petugas layanan DPMPTSP Kabupaten Lampung Barat akan memproses izin dan mengirimkan file izinnya via WA kepada pemohon, sehingga pemohon bisa mendownload dan print out sendiri.

"Dengan pelaksanaan ini pemohon tidak perlu lagi datang untuk mengantarkan berkas persyaratan atau datang kembali untuk mengambil izinnya. Kemudian pemohon diminta untuk mengisi survey kepuasan masyarakat (SKM) secara online dengan mengakses hyperlink yang dikirimkan oleh operator/back office untuk memberikan penilaian terhadap pelayanan yang diterima," pungkasnya. (*)