Tolak Permohonan, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka
Ketua MK, Anwar Usman, dalam pembacaan konkusion di Youtube Mahakamah Konstitusi RI. Foto: Istimewa
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang putusan mengenai sistem pemilu pada hari ini, Kamis (15/6/2024).
Dalam sidang tersebut, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan perkara nomer 114/PUU-XX/2022 bahwa sistem pemilu adalah proporsional terbuka.
Ketua MK, Anwar Usman dalam pembacaan konkusion mengungkapkan, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, Mahkamah berkesimpulan :
- (4.1) Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo
- (4.2) Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan a quo
- (4.3) permohonnan provinsi tidak beralasan menurut hukum
- (4.4) pokok pemohon para pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya
Dalam amar putusan, Ketua MK juga mengungkapkan menolak untuk seluruhnya, gugatan yang diajukan oleh pemohon yakni Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Puntadi, Demas Brian Wicaksono, Fahrurrozi.
"Amar putusan, Mengadili Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK melalui akun Youtube Mahakamah Konstitusi RI. (*)
Video KUPAS TV : Polda Lampung Ringkus 9 Anggota Geng Motor
Berita Lainnya
-
Ketua Umum Kerabat Lampung Hadiri Pesta Bona Taon Toga Raja Manurung 2026
Minggu, 11 Januari 2026 -
Achmad Yudi Wahyudin Paparkan Strategi Peningkatan Mutu Kinerja Manajemen Universitas Teknokrat Indonesia Berbasis Framework AppliedHE
Minggu, 11 Januari 2026 -
KONI Lampung Buka Peluang Kotabaru Jadi Pusat Latihan Olahraga Berkuda
Minggu, 11 Januari 2026 -
Kodam XXI/Radin Inten Pererat Hubungan TNI-Masyarakat Lewat Seni Budaya Lokal
Minggu, 11 Januari 2026









