Tolak Permohonan, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang putusan mengenai sistem pemilu pada hari ini, Kamis (15/6/2024).
Dalam sidang tersebut, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan perkara nomer 114/PUU-XX/2022 bahwa sistem pemilu adalah proporsional terbuka.
Ketua MK, Anwar Usman dalam pembacaan konkusion mengungkapkan, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, Mahkamah berkesimpulan :
- (4.1) Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo
- (4.2) Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan a quo
- (4.3) permohonnan provinsi tidak beralasan menurut hukum
- (4.4) pokok pemohon para pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya
Dalam amar putusan, Ketua MK juga mengungkapkan menolak untuk seluruhnya, gugatan yang diajukan oleh pemohon yakni Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Puntadi, Demas Brian Wicaksono, Fahrurrozi.
"Amar putusan, Mengadili Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK melalui akun Youtube Mahakamah Konstitusi RI. (*)
Video KUPAS TV : Polda Lampung Ringkus 9 Anggota Geng Motor
Berita Lainnya
-
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024 -
Empat Profil Talenta Masa Depan, Paparan Dina Sartika di Seminar Universitas Teknokrat Indonesia
Sabtu, 16 November 2024 -
Pimpin Delegasi Indonesia di COP29, Hashim Djojohadikusumo Pikat Pendanaan Hijau EUR 1,2 Miliar untuk Sektor Kelistrikan
Sabtu, 16 November 2024 -
Bersama Ardjuno, Andika dan Kiki The Potters Getarkan Lapangan Merdeka Kota Gajah Lamteng
Jumat, 15 November 2024