Terkait Alih Fungsi Lahan Pertanian, DPTPH Lampung : Kita Belum Punya Datanya

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura mengaku belum mempunyai data terkait jumlah luas lahan alih fungsi pertanian yang ada di Provinsi Lampung.
Hal tersebut disampaikan Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Tubagus M. Rifki. Menurutnya berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN luas lahan sawah pertanian yang ada di Provinsi Lampung 361.699 hektare. Sedangkan untuk luas lahan pertanian yang sudah alih fungsikan kata Rifki, pihaknya belum mempunyai data terkait hal tersebut.
"Karena alih fungsi lahan pertanian itu terjadi di wilayah perkotaan tetapi memang dibeberapa tempat di daerah terjadi penambahan seperti misalnya di daerah Mesuji ataupun Tulang Bawang cetak sawah mandiri untuk petani," kata Rifki saat di hubungi Kupas Tuntas, Kamis (15/06/2023).
Menurutnya, lahan pertanian biasanya di alih fungsikan menjadi lahan pemukiman khususnya di wilayah perkotaan, namun sayangnya lagi-lagi pihaknya belum mempunyai data terkait luas lahan pertanian yang dijadikan sebagai lahan pemukiman oleh masyarakat di Provinsi Lampung.
"Namun secara total sebenarnya justru lahan kita tidak berkurang karena meskipun di daerah perkotaan terjadi alih fungsi lahan tetapi di sebagian daerah di Provinsi Lampung justru mengalami penambahan luas lahan pertanian sehingga tidak terlalu mempengaruhi," ujarnya.
Namun di kota-kota besar pihaknya tidak menutup kemungkinan ada alih fungsi lahan pertanian tersebut. Namun dirinya tidak menampik bahwa ada dampak terhadap alih fungsi lahan yang terjadi di wilayah perkotaan tersebut pada sektor pertanian.
"Kalau di kota-kota yang menjadi titik alih fungsi lahan pertanian tentu memiliki dampak terhadap produksi pertanian namun kembali lagi untuk di beberapa daerah justru mengalami peningkatan produksi karena adanya lahan baru itu sehingga penurunan yang terjadi tertutupi," ujarnya
Untuk menanggulangi alih fungsi lahan pertanian di Lampung kata dia Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan berbagai upaya diantaranya melakukan penetapan melalui Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
"Lampung sendiri memang telah mempunyai Perda No 17 Tahun 2013 tapi belum ada peta nya sekarang kita dalam rangka merevisi itu LP2B sambil menunggu penetapan Perda LP2B di Kabupaten Kota karena saat ini hampir semua Kabupaten Kota telah menyelesaikan (Perda) yang berbasis peta," tuturnya.
"Sehingga nanti melalui Perda LP2B itu diharapkan tidak terjadi lagi alih fungsi lahan karena disitu sudah dijelaskan peruntukan nya hanya untuk lahan pertanian khususnya untuk tanaman pangan," Pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia dan Hotel Radisson Sepakat Kembangkan SDM Perhotelan
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025