Sidang Korupsi Retribusi Sampah, Eks KUPT TBB dan Bumi Waras Akui Setoran Rp 2 Juta Per Bulan ke Sahriwansah Sejak 2019
Para saksi menghadiri sidang lanjutan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung TA 2019-2021 di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (15/6/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Eks Kepala UPT Teluk Betung Barat (TBB) dan Bumi Waras Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung mengaku, setoran Rp 2 juta perbulan ke terdakwa Sahriwansah dari uang retribusi sampah di wilayahnya.
Setoran uang retribusi sampah tersebut sudah berlangsung sejak Tahun 2019 setiap bulannya dan diserahkan langsung kepada Sahriwansah selaku Kadis DLH Bandar Lampung.
Hal tersebut terungkap saat eks KUPT TBB DLH Bandar Lampung, Sasroni dan eks KUPT Bumi Waras, Zudin menjadi saksi dalam sidang lanjutan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung TA 2019-2021 di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (15/6/2023).
Adapun dalam sidang lanjutan tersebut, 4 saksi dari UPT dihadirkan diantaranya Zaini, Mahyudi, Sasroni, dan Zudin Robiansyah.
Dalam persidangan, kedua saksi mengaku menyetorkan uang Rp 2 juta dari retribusi sampah di wilayahnya masing-masing kepada terdakwa Sahriwansah.
Awalnya, saksi Sasroni mengaku ditarget setoran retribusi sampah resmi atau setoran untuk PAD sebesar Rp 4,725 juta setiap bulan.
"Tagihannya ada yang pakai karcis, ada juga yang tidak, jadi pakai kwitansi," ujarnya.
Adapun salahsatu tagihan retribusi sampah yang tidak menggunakan karcis yakni perumahan Citra Garden.
"Yang kwitansi itu perumahan Citra Garden, setorannya Rp 10,5 juta perbulan," ucapnya.
Dari retribusi perumahan Citra Garden tersebut, saksi Sasroni mengaku menyetorkan Rp 2 juta tiap bulan untuk terdakwa Sahriwansah.
"Saya setor Rp 2 juta ke Pak Kadis (Sahriwansah) setiap bulan. Ada juga setoran ke kecamatan Rp 1 juta, terus upah penyisiran sampah Rp 1 juta," bebernya.
Selain itu, dirinya juga mengungkapkan memberikan setoran uang komando sebesar Rp 1 juta ke seseorang bernama Amir. "Sisanya buat operasional UPT," ucapnya.
Saksi lainnya, Zudin Robiansyah mengaku ditarget setoran retribusi sampah resmi atau setoran untuk PAD sebesar Rp 4,5-5 juta setiap bulan. "Itu diserahkan ke Bendahara DLH, Pak Kaldera," ujarnya.
Selain setoran resmi ke PAD, saksi juga mengungkapkan memberikan setoran tidak resmi ke beberapa pihak, salahsatunya terdakwa Sahriwansah selaku eks Kadis DLH Bandar Lampung.
"Yang tidak resmi ke Pak Kadis (Sahriwansah) Rp 2 juta, uang komando ke Pak Amir Rp 1 juta, sama Bu Hayati Rp 500 ribu," bebernya.
Selain itu, saksi Zudin juga mengaku mengelola uang sisa sebesar Rp 1,42 juta sebagai uang untuk operasional UPT. (*)
Berita Lainnya
-
Kodam XXI/Radin Inten Gelar Salat Gaib untuk Prajurit Marinir Korban Longsor Cisarua
Selasa, 27 Januari 2026 -
PLN UP3 Metro Peringati Bulan K3 Nasional 2026, Tegaskan Tahun Eksekusi Keselamatan
Selasa, 27 Januari 2026 -
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Tegas Dukung SMA Siger, Asroni: Legalitas Harus Lengkap
Selasa, 27 Januari 2026 -
Pengusaha Tapioka Lampung Keluhkan Penegakan Pergub 36/2025, Nilai Prosedur Satgas Kurang Tepat
Selasa, 27 Januari 2026









