Ini Hasil Mediasi Antara Masyarakat Pesawaran Dengan BPN Lampung

Kepala Desa Taman Sari pabian Jaya saat menjelaskan hasil mediasi dengan BPN Provinsi Lampung. Kamis, (15/06/2023). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mediasi antara Masyarakat Taman Sari Kecamatan Godung Tataan Kabupaten Pesawaran dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Lampung terkait penyelesaian tapal batas lahan Hak Guna Usah (HGU) milik PTPN 7 berlangsung alot.
Dari pantauan Kupas Tuntas Sejak tiba dari Pukul 10.00 WIB dan Mediasi dilakukan dari Pukul 11.30 WIB hingga Pukul 12.45 WIB, Kepala Desa Taman Sari Kecamatan Gedung Tataan Kabupaten Pesawaran, Pabian Jaya menjelaskan, hasil kesepakatan antara perwakikan Masyarakat Pesawaran dengan BPN Provinsi Lampung.
"Dari hasil rapat tadi kita dapatkan kesepakatan bahwa pada hari Selasa besok BPN akan memanggil pihak PTPN 7 untuk membicarakan mengenai rencan pengukuran ulang tersebut" kata Pabian saat di wawancara di kantor BPN. Kamis, (15/06/2023).
Masyarakat pun sudah membuat suatu komitmen bahwa akses ke lahan kebun PTPN 7 sementara menunggu sampai terjadi pengukuran ulang.
"Masyarakat berupaya memperjuangkan dalam arti pengukuran ulang itu dilakukan agar dapat membuktikan seberapa luas yang menjadi hak PTPN 7, karena sudah bertahun-tahun kami memperoleh data dari kantor pajak bawha beberapa bidang mereka tidak melakukan pembayaran pajak, sehingga kita indikasikan terjadi kerugian negara yang tidak kecil terhadap Kebun PTPN 7 Way Belulu tersebut," ungkapnya.
Baca juga : Ratusan Masyarakat Pesawaran Gelar Aksi di Kantor BPN Lampung, Ini Tuntutannya
Pabian berharap agar tidak perlu melakukan upaya hukum sebab baginya upaya hukum adalah tempuhan terahir jika tidak ada kejelasan suatu permaslahan.
"Kalau kita bicara hukum tentu kita bicara tentang finansial, masyarakat tidak punya finansial itu yang membuat kami kembali berpikir lagi untuk melakukan cara yang terbaik selain melalui upaya hukum, karena yang terbaik bagi kami yakni melakukan pengukuran ulang, sebab bagi kami itu yang terpenting," imbuhnya.
"Pengukuran ulang saja tidak perlu melakukan tindakan upaya hukum, kalau kita berlarut-larut dilarikan ke Pemgadilan juga kalau PTPN 7 tidak memegang surat lalu apa yang akan kita gugat, surat mana yang akan masyarakat gugat," tambahnya.
Pebian juga mengatakan bahwa hari ini masyarakat yang turun belum seberapa, jika tuntutan yang mereka sampaikan tidak di tindaklanjuti mereka mengecam akan membawa puluhan ribu masyarakat pesawaran untuk menggelar aksi yang lebih besar lagi.
"Karena ini kami hanya perwakilan jika tuntutan kami tidak di tindaklanjuti secara serius puluhan ribu masa akan kami hadirkan kemari," tutup Pabian. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia dan Hotel Radisson Sepakat Kembangkan SDM Perhotelan
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025