Rizaldi: Pelaksanaan PPDB di Bandar Lampung Harus Sesuai Aturan

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Rizaldi Adrian usai hearing bersama Dinas Pendidikan, MKKS SD dan SMP Kota Bandar Lampung, Senin (12/6/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Kota Bandar Lampung atensikan untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 di Kota Setempat harus sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu ditegaskan, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Rizaldi Adrian usai rapat dengar pendapat (hearing) bersama dinas pendidikan, MKKS SD dan SMP Kota Bandar Lampung, Senin (12/6/2023).
Pasalnya kata Rizaldi, permasalahan-permasalahan seperti pada saat 2022 terkait dengan PPDB ini jangan lagi ada.
"Kita tadi menanyakan kesiapan semua tentang proses PPDB di lingkungan SD dan SMP. Kita sampaikan ini karena, pertama di 2022 itu kan ada permasalahan yang timbul yakni masalah zonasi yang tidak tercakup dalam zonasi yang sudah ada," kata Rizaldi.
Sehingga itu menjadi catatan untuk semua pihak terkait. DPRD pun meminta disdik agar masalah zonasi itu tidak terjadi lagi di PPDB 2023.
Selain itu, guna mencegah maraknya perpindahaan KK jelang PPDB. Pihaknya meminta Camat dan Lurah untuk lebih cermat dalam memberikan surat pengantar.
"Karena soal perpindahan KK jelang PPDB itu kan sebenernya sudah diatur. Kami juga meminta pada kecamatan dan kelurahan agar lebih cermat dan hati-hati bukan hanya terkait perpindahan KK saja tapi juga surat keterangan tidak mampu," ujarnya.
Kemudian kata Rizaldi, Disdik harus lebih memperhatikan terhadap tindakan di luar aturan seperti membiarkan pihak luar ikut terlibat dalam proses PPDB.
"Kami pernah menerima laporan waktu itu, kalau ada oknum yang bisa memasukan anak didik. Nah kita minta mereka ini menertibkan, supaya tidak ada diskriminatif dan anak-anak bisa sekolah dengan baik," tegasnya.
Rizaldi menyampaikan, jika ditemukan ada plencengan atau tidak sesuai aturan itu, masyarakat bisa melaporkan ke komisi lV.
"Kita juga ikut mengawasi kegiatan PPDB dan akan membuka forum komunikasi seluas-luasnya dari masyarakat, sehingga apabila ada hal-hal yang tidak sesuai aturan bisa melaporkannya ke kami atau Disdik supaya bisa ditindak lanjuti," tutup Rizaldi.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan kota Bandar Lampung, Eka Afriana mengatakan, proses PPDB jenjang TK, SD, dan, SMP tahun ajaran 2023/2024 akan dimulai pada pertengahan Juni hingga Juli 2023 mendatang.
"Dimana proses pendaftaran sendiri untuk jenjang SMP dilakukan secara online, terus kalau SD secara hibrid yaitu online dan offline, sementara kalau TK secara offline," kata Eka.
Sementara jalur yang dibuka pada PPDB, meliputi jalur pendaftaran, yakni zonasi regular, zonasi bina lingkungan atau afirmasi, prestasi, perpindahan tugas orang tua, dan guru dan tenaga kependidikan (GTK).
"Dalam satu ruang kelas, nanti itu tidak boleh lebih dari 28 siswa, dan dalam satu tingkatan itu juga tidak boleh lebih dari 4 kelas," pungkas Eka. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Beri Penghargaan kepada 121 Mahasiswa dan 21 Dosen Berprestasi
Minggu, 06 Juli 2025 -
Jumlah PBI BPJS Kesehatan Berkurang, DPRD Lampung: Sering Non-aktif
Minggu, 06 Juli 2025 -
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Capai 396, KPAI Tekankan Kerja Kolaboratif Semua Elemen
Minggu, 06 Juli 2025 -
213 Ribu Warga Lampung Terima Program Makan Bergizi Gratis
Minggu, 06 Juli 2025