• Senin, 18 November 2024

Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Baru Prokes, Masker Boleh Dilepas Asal Sehat

Sabtu, 10 Juni 2023 - 09.05 WIB
100

Foto: Dokumen

Kupastuntas.co, Jakarta - Satgas Pengendalian Covid-19 menerbitkan surat edaran terbaru tentang Protokol Kesehatan (Prokes) penanganan Covid-19. Dalam edaran itu pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tak pakai masker, dengan catatan harus dalam kondisi sehat.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19. Surat ini ditandatangani Kepada BNPB yang juga Kasatgas Covid-19, Suharyanto, pada Sabtu (9/6/2023).

"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan," demikian bunyi edaran itu, seperti dilihat kupastuntas.co, Sabtu (10/6/2023).

Pada poin pertama di bagian protokol kesehatan, Satgas memperbolehkan warga tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat. Warga tetap dianjurkan menggunakan masker ketika dalam keadaan kurang sehat.

"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik," bunyi edaran itu.

Berikut bagian protokol kesehatan SE Satgas Nomor 1 tahun 2023 :

1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19 serta:

a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.

b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.

e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:

a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19.

b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19. (*)


Video KUPAS TV : Pertamina Luncurkan BBM Jenis Baru