Polda Lampung Tetapkan 3 Tersangka Geng Motor Anarkis Konvoi Bawa Sajam

Polda Lampung saat konferensi pers tetapkan tersangka geng motor anarkis. Jumat (9/6/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan 3 tersangka dari 9 orang anggota geng motor anarkis yang hendak tawuran di Jalan Way Sekampung, Kel. Sumur Batu, Kec. Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 04.00 WIB lalu.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol M Ali Muhaidori mengatakan ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MDP (21), AP (18), dan MRD (17).
"Ketiganya ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam dan mereka mengakui perbuatannya," kata Ali Jumat (9/6/2023).
Ali menjelaskan motif para tersangka melakukan aksi anarkis tersebut karena ingin menunjukkan eksistensi sebagai geng motor atau gengster, lalu menantang lawan lain melalui media sosial.
"Jadi mereka merekam sendiri, terus disiarkan langsung di media sosial Instagram @prs02lampung. Mereka ini tergabung dalam kelompok geng motor Brother Family Teluk dan Perkumpulan Remaja Santai (PRS 02) yang bermarkas di Lungsir," ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 8 bilah senjata tajam berbagai jenis, 2 unit sepeda motor, dan bendera bertuliskan Brother Family Teluk, Perkumpulan Remaja Santai (PRS 02). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Lampung.
Tersangka MDP (21) dan AP (18), dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, Tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam.
Sedangkan, MRD (17) anak yang berhadapan dengan hukum dikenakan Pasal dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, Tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam jo UU No 11 Tahun 2012, Tentang Sistem Peradilan Anak.
Sementara itu, salah satu tersangka MRD mengaku hanya iseng dan ingin diakui oleh geng motor lain. "Iseng aja pak, biar diakui," singkatnya.
Sebelumnya, Polda Lampung meringkus 9 anggota geng motor diduga hendak tawuran di Jalan Way Sekampung, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 04.00 wib.
Adapun 9 anggota geng motor tersebut berinisial GR, AP, KJ, MRD, FA, VD, MRL, MAU, DP. Aksi kesembilan remaja tersebut terbilang anarkis pasalnya mereka sempat merusak beberapa atap rumah warga. (*)
Berita Lainnya
-
'Jung Sarat' Antar UKM Tari Teknokrat Raih Juara 2 Nasional di Ajang Fellasia 2025 Universitas Brawijaya
Selasa, 08 Juli 2025 -
Dari 48 OPD di Pemprov Lampung, Baru 7 Tuntaskan Tender Proyek
Selasa, 08 Juli 2025 -
Komisi II DPRD Lampung: Salurkan Bantuan yang Menjangkau Petani dan Masyarakat Kecil
Senin, 07 Juli 2025 -
Universitas Saburai Sosialisasikan Program Studi di Polres Pesawaran
Senin, 07 Juli 2025