Maksimalkan Pelayanan Publik, Disdukcapil Lampung Gandeng 31 OPD

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung, Achmad Saefullah, saat dimintai keterangan, Senin (5/6/2023). Foto: Echa/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam rangka mempermudah akses pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung menggandeng atau menjalin perjanjian kerjasama bersama 31 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintahan Provinsi Lampung.
Kepala Disdukcapil Lampung, Achmad Saefullah mengatakan, kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut Permendagri 102 tahun 2019 tentang pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan.
Serta dalam rangka menindaklanjuti UU No 24 tahun 2013 tentang perubahan UU No 23 tahun 2006 pada pasal 8 ayat 4, dimana data kependudukan di pergunakan untuk lima item.
Lima item yang dimaksud yaitu untuk pelayanan publik, alokasi anggaran, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum atau pencegahan kriminal.
"Sehingga seluruh OPD di tingkat Provinsi hingga Kabupaten Kota harus memanfaatkan data kependudukan dengan melakukan perjanjian kerjasama dengan Disdukcapil," kata Achmad, saat dimintai keterangan, Senin (5/6/2023).
Selama ini lanjutnya, sudah ada 24 dinas yang sudah melakukan penandatangan perjanjian kerjasama dan diberikan hak aksesnya. Lalu hari ini ada 7 OPD yang kembali melakukan penandatanganan dan hak aksesnya.
*Mudah-mudahan nanti langsung bisa mengakses untuk kepentingan pelayanan publiknya," ujarnya.
Adapun ke 7 Dinas tersebut yaitu PTSP, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Badan Penanggungan Bencana Daerah, Direktur RSUD, dan Rumah Sakit Jiwa.
Dia menambahkan, perjanjian kerjasama antara Disdukcapil dan OPD telah terjalin sejak beberapa waktu lalu, namun dengan adanya perubahan terhadap aturan yang ada saat ini, program tersebut kembali di update agar seluruh OPD bisa memanfaatkan akses data kependudukan tersebut untuk kepentingan pelayanan publik.
"Dengan adanya perjanjian kerjasama tersebut saat ini OPD bisa mengakses data kependudukan," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Tiga Kecamatan di Lampung Tengah Dihantam Angin Puting Beliung
Berita Lainnya
-
Dukung Pemkot Bandar Lampung Dirikan Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Andika Wibawa Ingatkan Soal Legalitas
Jumat, 11 Juli 2025 -
Bekas Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Kini Terbengkalai
Jumat, 11 Juli 2025 -
Sertifikat Lahan Warga Terdampak JTTS Tak Kunjung Selesai, Condrowati Soroti Kinerja BPN Lampung
Jumat, 11 Juli 2025 -
DPRD Lampung Sahkan RPJMD 2025–2029, Fokus 7 Program Unggulan
Jumat, 11 Juli 2025