Bejat! Pelajar SMA di Bandar Lampung Tega Setubuhi Gadis 15 Tahun Usai Kenalan Lewat Sosmed

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sungguh bejat, seorang pelajar SMA di Bandar Lampung berinisial RF (16) setubuhi seorang gadis yang masih berumur 15 Tahun.
Pelaku RF sendiri diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada 29 Mei 2023. Pelaku diamankan lantaran diduga telah menyetubuhi korban RR (15) sebanyak 2 kali.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan, penangkapan tersebut.
"Pelaku ini masih dibawah umur, dia tinggal di Way Kandis bersama bibinya," kata Dennis, Senin (5/6/2023).
Dennis mengungkapkan, perbuatan bejat tersebut terjadi bermula dari chattingan antara pelaku dan korban di media sosial Instagram.
Lalu, keduanya membuat janji bertemu pada 8 Mei 2023. Ketika sudah bertemu, dengan bujuk rayunya pelaku mengajak korban ke salah satu penginapan di Jalan Pangeran Antasari. "Di penginapan tersebut, pelaku setubuhi korban," ucapnya.
Setelah berhasil melakukan aksi bejat yang pertama kali, tak lama berselang pelaku kembali mengajak bertemu korban untuk yang kedua kalinya.
Ketika bertemu, pelaku langsung mengajak korban ke salah satu rumah temannya dan kembali melakukan aksi bejatnya layaknya hubungan suami istri.
Kini pelaku RF sudah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dinsos Lampung Hadirkan Layanan Sosial Lengkap: Rumah Singgah, Alat Bantu Disabilitas, dan Bantuan Ekonomi
Jumat, 11 Juli 2025 -
188 Ribu Anak di Lampung Berpotensi Jadi Penerima Program Sekolah Rakyat
Jumat, 11 Juli 2025 -
Dinsos Lampung Tegaskan Masuk Sekolah Rakyat Gratis Tanpa Pungutan Biaya
Jumat, 11 Juli 2025 -
Aswarodi: Lampung Jadi Salah Satu Lokasi Program Sekolah Rakyat, Dimulai Akhir Juli 2025
Jumat, 11 Juli 2025