Bejat! Pelajar SMA di Bandar Lampung Tega Setubuhi Gadis 15 Tahun Usai Kenalan Lewat Sosmed

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sungguh bejat, seorang pelajar SMA di Bandar Lampung berinisial RF (16) setubuhi seorang gadis yang masih berumur 15 Tahun.
Pelaku RF sendiri diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada 29 Mei 2023. Pelaku diamankan lantaran diduga telah menyetubuhi korban RR (15) sebanyak 2 kali.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan, penangkapan tersebut.
"Pelaku ini masih dibawah umur, dia tinggal di Way Kandis bersama bibinya," kata Dennis, Senin (5/6/2023).
Dennis mengungkapkan, perbuatan bejat tersebut terjadi bermula dari chattingan antara pelaku dan korban di media sosial Instagram.
Lalu, keduanya membuat janji bertemu pada 8 Mei 2023. Ketika sudah bertemu, dengan bujuk rayunya pelaku mengajak korban ke salah satu penginapan di Jalan Pangeran Antasari. "Di penginapan tersebut, pelaku setubuhi korban," ucapnya.
Setelah berhasil melakukan aksi bejat yang pertama kali, tak lama berselang pelaku kembali mengajak bertemu korban untuk yang kedua kalinya.
Ketika bertemu, pelaku langsung mengajak korban ke salah satu rumah temannya dan kembali melakukan aksi bejatnya layaknya hubungan suami istri.
Kini pelaku RF sudah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kronologi dan Penyebab Tabrakan Beruntun di Depan RSUD Abdul Moeloek
Minggu, 13 Juli 2025 -
Tabrakan Beruntun Truk Tangki dan Sejumlah Mobil Terjadi di Depan RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Bandar Lampung Expo 2025 Resmi Dibuka, Ribuan Warga Padati Graha Mandala
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Luluskan 555 Sarjana, Itera Luncurkan Kurikulum Baru Berbasis AI dan Visi Global
Sabtu, 12 Juli 2025