Kebakaran Gudang BBM Diduga Ilegal di Kemiling Memakan Korban Jiwa, Tim Puslabfor Polda Sumsel Terjun ke Lokasi

Tim Puslabfor Polda Sumsel saat olah TKP kebakaran gudang BBM di Kemiling. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Puslabfor Polda Sumsel
datangi TKP kebakaran gudang penimbunan BBM ilegal di Jalan Imam Bonjol nomor
575, Kelurahan Kemiling Permai Kecamatan Kemiling yang memakan satu korban
jiwa, Jumat (2/6/2023).
Kasubbid Fisika Komputer Bid Labfor Polda Sumsel, AKBP Ari
Hartawan mengatakan timnya datang ke lokasi guna melakukan pemeriksaan secara
teknis kriminalistis tempat kejadian perkara kebakaran yang diduga tempat
penyimpanan BBM ilegal.
"Tadi kami mengambil beberapa sample seperti abu arang,
swab selang dan beberapa barang lainnya," ujarnya.
Baca juga
: Pemadaman Gudang BBM yang
Terbakar di Kemiling Habiskan 9 Tangki Air
Selain itu, pihaknya juga menemukan beberapa tandon (diduga
tempat penimbunan BBM ilegal), namun kondisinya tinggal kerangka saja. "Di
TKP ada sekitar 17 tandon kita temukan," ucapnya.
Ari menjelaskan akan membawa beberapa sampel tersebut untuk
dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik dan hasilnya paling cepat keluar
sekitar 2 Minggu.
"Kami akan bawa (sampel) dan lakukan pemeriksaan di
laboratorium forensik. Setelah diketahui hasilnya nanti kita buat berita acara
sesuai dengan hasil pemeriksaan. Hasil nya bisa diketahui paling cepat dua
Minggu," jelasnya.
Sebelumnya, sebuah gudang diduga tempat penyimpanan Bahan
Bakar Minyak (BBM) ilegal, di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kemiling Permai, hangus
terbakar, Selasa (30/5/2023) malam.
BACA JUGA: Polisi
dan Pertamina Selidiki Peristiwa Kebakaran Gudang Pengecoran BBM di Kemiling
Kebakaran tersebut diketahui terjadi pada Selasa (30/5/2023)
sekitar pukul 23.30 WIB. Akibatnya, 1 unit mobil tangki Pertamina yang diduga
milik PT. Geluran Adikarya hangus terbakar. Dalam peristiwa itu, satu orang
yang merupakan supir mobil tangki meninggal dunia akibat luka bakar.
Korban berinisial AS (54) yang
merupakan supir mobil tanki PT Pertamina yang turut terbakar di gudang tersebut.
Saat kejadian warga
Gunungterang, Kecamatan Langkapura itu mengalami luka bakar. Sehingga harus
dilarikan ke rumah sakit setempat.
Sayangnya, meski telah mendapatkan perawatan selama beberapa hari, nyawa korban tak tertolong dan menghembuskan nafas terakhirnya pada Kamis (1/6/2023).
Diketahui, pemilik gudang yang menjadi penyimpanan BBM
diduga ilegal tersebut bernama Sudirmansyah. Untuk memadamkan kebakaran
tersebut, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bandar Lampung menghabiskan sebanyak 9
tanki dan api padam setelah 2 jam. (*)
Berita Lainnya
-
Atlet Taekwondo Universitas Teknokrat Indonesia Raih Dua Emas di POM Prov Lampung 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 -
UIN Lampung Sosialisasikan Instrumen AMI dan Mekanisme Automasi Akreditasi
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Dinsos Lampung Hadirkan Layanan Sosial Lengkap: Rumah Singgah, Alat Bantu Disabilitas, dan Bantuan Ekonomi
Jumat, 11 Juli 2025 -
188 Ribu Anak di Lampung Berpotensi Jadi Penerima Program Sekolah Rakyat
Jumat, 11 Juli 2025