Kedapatan Miliki Sabu, Mahasiswa Asal Pagelaran Pringsewu Ditangkap Polisi

GPD (22) hanya bisa tertunduk lesu ketika digelandang polisi ke sel tahanan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pringsewu - Petugas Kepolisian dari Sat
Narkoba Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan, GPD (22), warga Pekon
Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu karena kedapatan memiliki
narkotika jenis sabu.
Pemuda yang masih berstatus Mahasiswa tersebut, diringkus
Polisi pada Sabtu malam (27/5/2023) sekira pukul 20.00 Wib, dengan barang bukti
1 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,31 gram.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu
AKBP Benny Prasetya menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika ini berawal
adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika
diwilayah tersebut.
"Informasi tersebut setelah kami tindaklanjuti ternyata
benar dan akhirnya kami mengamankan pelakunya saat sedang berhenti dipinggir
jalan tepatnya di Dusun Polaman," Kata Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond
melalui rilis humasnya pada Rabu (31/5/2023) siang.
Saat digeledah, lanjut Kasat, dari saku celana pelaku,
polisi berhasil mendapatkan barang bukti 1 bungkus plastik berisi Narkotika
jenis sabu seberat 0,31 gram.
Diungkapkan Kasat, pihaknya masih masih mendalami
pengungkapan kasus tersebut dan juga sedang memburu satu pelaku lain yang
berhasil kabur saat penangkapan berlangsung.
"Ya perkara ini masih kami kembangkan guna mengungkap
pelaku-pelaku lain yang terlibat," bebernya.
Kasat menyebut, jika pelaku berikut barang bukti sudah
diamankan di Mapolres Pringsewu dan dalam proses penyidikan dijerat dengan
pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku GPD, dihadapan Polisi mengaku sudah
enam bulan ini ikut aktif memakai narkoba dan berawal dari pengaruh pergaulan.
"Awalnya saya diajak teman pak hingga lama-kelamaan jadi ketagihan dan
sudah keluar dari lingkungan itu," ungkapnya.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku mengaku menyesal dan
meminta maaf kepada orang tuanya. "Saya sangat menyesal dan juga merasa
bersalah dengan orang tua saya," bebernya. (*)
Berita Lainnya
-
Puluhan Rumah di Pardasuka Pringsewu Terendam Banjir, Aktivitas Warga Sempat Terganggu
Minggu, 06 Juli 2025 -
Kejati Lampung Geledah Kantor BRI Pringsewu Terkait Dugaan Korupsi Dana Nasabah Rp 17 Miliar
Rabu, 02 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Residivis Begal Motor Mahasiswi di Pringsewu
Kamis, 26 Juni 2025 -
PLN UP3 Pringsewu Sigap Pulihkan Listrik Ribuan Warga Terdampak Gangguan Jaringan
Selasa, 24 Juni 2025