Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Polri, Berikut Ini Profil Singkatnya yang Pernah Jabat Wakapolda Lampung

Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/5/2023). Foto: Detik.com
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Diketahui, sanksi ini diberikan pada Teddy usai dirinya tersangkut kasus narkoba. Di mana, barang bukti sabu 5 kilogram diganti dengan tawas dan dijual ke oknum. Teddy Minahasa sendiri telah divonis hukuman penjara seumur hidup.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip dari detikNews, Rabu (31/5/2023).
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.
Ramadhan mengatakan, Teddy memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti sabu 5 kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.
Sementara itu, sidang etik Teddy dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada, lalu Wakil Ketua Komisi diisi oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
Teddy pun melakukan perlawanan dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Pelanggar menyatakan banding. Demikian hasil sidang komisi kode etik Polri atas nama terduga Irjen TM," ujar Ramadhan.
Lolos Dari Jerat Hukuman Mati
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba.
Vonis itu tidak sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Teddy dengan pidana mati.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.
Pernah Jabat Wakapolda Lampung
Teddy Minahasa waktu itu masih berpangkat Brigjen pernah menjabat sebagai Wakapolda Lampung menggantikan Angesta Romano Yoyol yang dulu juga masih berpangkat Brigjen.
Pergantian tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung ketika itu, Irjen Pol Purwadi Arianto, di Koridor Polda Lampung. Kamis (13/12/18).
Dalam amanatnya, Purwadi mengatakan jika pergantian di tubuh Polri merupakan hal yang biasa. Sertijab ini merupakan implementasi suatu proses pemantapan kepemimpinan yang bergulir secara berkesinambungan.
Uniknya, putra Sulut ini sudah tiga (3) kali menjabat Kapolda. Dan pernah
sekali diturunkan dari Kapolda menjadi Wakapolda.
Irjen Teddy Minahasa pernah Kapolda Banten, Kapolda Sumbar dan
kini Kapolda Jatim. Uniknya, sesudah Kapolda Banten 2018 lalu, Teddy malah
diturunkan jadi Wakapolda Lampung.
Saat diturunkan dari Kapolda Banten menjadi Wakapolda Lampung
itu, pangkat pemilik nama lengkap Teddy Minahasa Putra ini tetap sama Brigadir
Jenderal (Brigjen).
Profil Singkat Teddy Minahasa
Teddy Minahasa sempat menjabat sebagai Kapolda Jatim menggantikan pejabat sebelumnya yaitu Irjen Pol Nico Afinta yang resmi dicopot dan dimutasi oleh Kapolri efek Tragedi Kanjuruhan.
Sebelumnya, Teddy menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat sejak 25 Agustus 2021.
Beberapa jabatan penting pernah diemban oleh Pria kelahiran Minahasa, 23 November 1970 diantaranya yaitu ajudan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Staf Ahli Wakil Presiden RI, Karopaminal Divpropam Polri, Kapolda Banten (2018), Wakapolda Lampung (2018), Sahlijemen Kapolri (2019) dan Kapolda Sumatera Barat (2021).
Nama lengkap: Irjen. Pol. Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K.
Tempat lahir: Minahasa, Sulawesi Utara
Tanggal lahir: 23 November 1971
Usia: 51 tahun
Agama: Islam
Nama istri: Merthy Teddy Minahasa
Perjalanan Karir
- Kasubdit Min Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah (2008)
- Kabid Regident Ditlantas Polda Metro Jaya
- Kapolres Malang Kota (2011)
- Kasubbagjiansisops Bagjiansis Rojianstra Sops Polri (2013)
- Kaden C Ropaminal Divpropam Polri (2013)
- Ajudan Wapres RI (2014)
- Staf Ahli Wakil Presiden RI (2017)
- Karopaminal Divpropam Polri (2017)
- Kapolda Banten (2018)
- Wakapolda Lampung (2018)
- Sahlijemen Kapolri (2019)
- Kapolda Sumatera Barat (2021)
- Kapolda Jatim (2022). (*)
Berita Lainnya
-
Kronologi dan Penyebab Tabrakan Beruntun di Depan RSUD Abdul Moeloek
Minggu, 13 Juli 2025 -
Tabrakan Beruntun Truk Tangki dan Sejumlah Mobil Terjadi di Depan RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Bandar Lampung Expo 2025 Resmi Dibuka, Ribuan Warga Padati Graha Mandala
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Luluskan 555 Sarjana, Itera Luncurkan Kurikulum Baru Berbasis AI dan Visi Global
Sabtu, 12 Juli 2025