Pengangkatan Kembali Ady Erlansyah Terkesan Dipaksakan, Diduga Tidak Transparan, Mendagri Dinilai Ceroboh

Adi Erlansyah Pj Bupati Pringsewu. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi terkesan memaksakan Adi Erlansyah sebagai Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu untuk periode kedua. Karena Adi Erlansyah akan masuk pensiun pada 1 Maret 2024, sedangkan jabatan Pj Bupati Pringsewu hingga 22 Mei 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah akan memasuki pensiun pada 1 Maret 2024 mendatang. Sementara, Adi Erlansyah sudah dilantik lagi menjadi Pj Bupati Kabupaten Pringsewu hingga 22 Mei 2024 mendatang.
Dampaknya, Adi Erlansyah tidak akan bisa menyelesaikan jabatannya sebagai Pj Bupati Pringsewu karena harus pensiun pada 1 Maret 2024. Pemprov Lampung melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Qodratul Ikhwan saat dihubungi membenarkan Adi Erlansyah akan pensiun pada 1 Maret 2024 mendatang.
Qodratul mengatakan, nantinya pemerintahan daerah akan mengusulkan pengganti Pj Bupati Pringsewu sebelum Adi Erlansyah memasuki masa pensiun.
"Ya, nanti sebelum memasuki masa pensiun maka sudah diajukan nama-nama calon penggantinya sehingga saat yang bersangkutan pensiun pengganti sudah siap," kata Qodratul, Senin (29/5/2023).
Qodratul menjelaskan, proses pengajuan nama pengganti Pj Bupati Pringsewu nantinya sama dengan pengisian pada tahap awal. Dimana pemerintahan kabupaten, provinsi dan pusat masing-masing mengusulkan tiga nama.
"Untuk prosesnya sendiri sama dengan pengisian awal. Dimana diusulkan dari pemerintah kabupaten 3 orang, dari provinsi atau gubernur 3 dan dari pemerintah pusat juga 3 orang," jelasnya.
Anggota Komisi II DPR RI, Endro S Yahman menilai, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan kecerobohan saat memperpanjangan masa jabatan Adi Erlansyah sebagai Pj Bupati Kabupaten Pringsewu.
“Ternyata Adi Erlansyah 10 bulan lagi akan pensiun. Hal tersebut menunjukkan buruknya tata kelola bernegara yang dalam hal ini menjadi tanggung jawab Kemendagri. Mendagri Tito Karnavian tidak cermat, tidak teliti dan ceroboh terhadap usulan dari bawah yaitu dari DPRD Kabupaten Pringsewu, maupun Gubernur Lampung," kata Endro.
Endro menegaskan, Pemprov Lampung dalam hal ini Gubernur Lampung sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat juga tidak cermat, ceroboh dan tidak memberi masukan dengan benar kepada Kemendagri.
"Mendagri cenderung tidak bijak dalam menjalankan undang-undang. Kayak nggak ada calon lainnya saja. Ini kecerobohan atau kesengajaan? Ada apa ini?" paparnya.
Ia menerangkan, merujuk penjelasan Pasal 201 ayat 9 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa masa jabatan Pj Bupati satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
"Tafsir paling lama satu tahun ini dimaksudkan sebagai ruang memberhentikannya bila ternyata sebelum 1 tahun ada hal-hal yang dipandang perlu untuk memberhentikannya, antara lain berdasarkan evaluasi ternyata kinerjanya tidak bagus. Bukan berhenti ditengah jalan karena memasuki pensiun di tengah tugasnya," paparnya.
Endro mengatakan, surat keputusan (SK) pelantikan Pj Bupati Pringsewu tersebut aneh karena melampaui usia jabatannya. Selain itu, penggantian Pj Bupati Pringsewu ditengah jalan karena usia pensiun akan merepotkan semua pihak dan berpotensi menimbulkan kegaduhan karena berhimpitan dengan Pemilu serentak 14 Februari 2024.
"Apapun bentuk keputusannya karena berhimpitan dengan pemilu, pasti dikaitkan dengan politik. Ini sangat tidak menguntungkan Kemendagri yang tupoksinya adalah mengelola pemerintahan dalam negeri," tegasnya.
Ia mengungkapkan, Komisi II DPR RI telah membentuk panitia kerja (Panja) evaluasi kinerja kepala daerah yang akan merekomendasikan penggantian Pj kepala daerah yang berkinerja buruk, tidak mampu menjaga netralitas menjelang Pemilu serentak 14 Februari tahun 2024 mendatang.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Dedi Hermawan mengatakan hal yang wajar jika masyarakat berspekulasi perpanjangan masa jabatan Adi Erlansyah sebagai Pj Bupati Pringsewu terkesan dipaksakan.
"Spekulasi atau dugaan dipaksakan terhadap perpanjangan Pj Bupati Pringsewu itu tidak terhindarkan. Ini terjadi karena proses dalam penunjukannya sendiri tidak dibuka secara jelas dan terang benderang kepada publik," kata Dedi.
Menurut Dedi, sebenarnya masyarakat tidak mempermasalahkan siapa pejabat yang ditunjuk menjadi Pj Bupati. Namun, dalam penunjukannya harus melibatkan masyarakat sehingga tidak muncul adanya dugaan politik dinasti.
"Spekulasi ini muncul karena penunjukannya tidak dibuka secara jelas oleh pemerintah pusat dan daerah. Perpanjangan Pj Bupati juga kan ada aspek yang dinilai seperti mempertimbangkan kinerja hingga rekam jejaknya," katanya.
Dedi mengungkapkan, di tangan para Pj Bupati tersebut masyarakat yang menaruh harapan agar daerahnya bisa berkembang dan maju serta jauh lebih baik dari masa kepemimpinan bupati sebelumnya.
Di tangan Pj Bupati inilah diharapkan dapat merubah daerah setempat menjadi lebih baik, dan ini hadir dari pemimpin yang punya visi perubahan dan daya penggerak yang kuat. “Untuk itu pemerintah tidak boleh main-main dan harus melalui proses yang ketat dalam pengajuan Pj Bupati,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin, menilai pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri telah memiliki regulasi tersendiri dalam menunjuk Pj Bupati.
"Penunjukan dan perpanjangan Pj Bupati jelas sudah ada regulasinya, kalau misal diperpanjangan artinya Kemendagri memperbolehkan. Dan ini pasti sudah ada pertimbangannya," kata Watoni.
Ia mengatakan bahwa Kemendagri setiap tiga bulan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja para Pj kepala daerah di seluruh Indonesia. Sehingga tidak menutup kemungkinan sebelum pensiun Pj Bupati Pringsewu sudah dilakukan pergantian.
"Kan setiap tiga bulan sekali selalu dievaluasi misal sampai Agustus di evaluasi, kalau mampu maka lanjut. Mungkin saja nanti di Februari 2024 tidak diperpanjang sehingga sudah harus dilakukan pergantian," katanya. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa 30 Mei 2023 dengan judul "Masa Pensiun Sisa 10 Bulan, SK Pj Bupati Adi Erlansyah Berlaku Satu Tahun"
Berita Lainnya
-
Atlet Taekwondo Universitas Teknokrat Indonesia Raih Dua Emas di POM Prov Lampung 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 -
UIN Lampung Sosialisasikan Instrumen AMI dan Mekanisme Automasi Akreditasi
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Dinsos Lampung Hadirkan Layanan Sosial Lengkap: Rumah Singgah, Alat Bantu Disabilitas, dan Bantuan Ekonomi
Jumat, 11 Juli 2025 -
188 Ribu Anak di Lampung Berpotensi Jadi Penerima Program Sekolah Rakyat
Jumat, 11 Juli 2025