Seorang Pelaku Maling Motor Diamankan Polsek Palas Lamsel
Dwi Adi Kurniawan (26) diciduk polisi usai membawa lari sepeda motor Viar, Sabtu (27/5/2023) kemarin. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama
Dwi Adi Kurniawan (26) diciduk polisi usai membawa lari sepeda motor Viar,
Sabtu (27/5/2023) kemarin.
Kapolsek
Palas, Lampung Selatan (Lamsel), AKP Andi Yunara menerangkan, waktu itu kisaran
jam 03.00 WIB, pelaku memasuki gubuk tempat pembuatan gula merah yang terletak
dibelakang rumah korban yakni Samirin (44) di Dusun Cita Jaya, Desa Bangunan,
Kecamatan Palas.
"Lalu,
pelaku membawa kabur sepeda motor Viar warna hitam Nopol BE 6796 DU yang berada
didalam gubuk. Sementara, pada saat kejadian korban tengah tidur
terlelap," kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat
dikonfirmasi, Senin (29/5).
Si korban,
baru mengetahui sepeda motornya raib saat ia terbangun untuk melaksanakan
sholat subuh.
"Atas
kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp3 juta dan
membuat laporan ke Polsek Palas guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,"
sambung Andi Yunara.
Polisi
bergegas menggelar penyelidikan untuk memburu pelaku yang waktu itu belum
diketahui identitasnya.
Tak sampai
24 jam paska kejadian, tepatnya hari Minggu (28/5) sekitar jam 02.00 WIB, Tekab
308 Presisi Polres Lamsel dan Tekab 308 Presisi Polsek Palas mendapat informasi
tentang keberadaan si pelaku.
"Selanjutnya,
petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di Desa
Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro bersama sepeda motor curian," urai
Kapolsek.
Tersangka
Dwi Adi Kurniawan, tercatat tinggal masih 1 kecamatan dengan korban yaitu
tepatnya di Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas.
Dari hasil
pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Viar milik
korban. Lalu, tersangka berikut barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor
Viar warna hitam Nopol BE 6796 DU serta buku BPKB dan STNK atas nama Misnak
diamankan ke Polsek Palas.
"Pasal
yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal
363 KUH Pidana," tandas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Setahun Egi–Syaiful Pimpin Lampung Selatan: Antara Kritik Minim Terobosan dan Apresiasi Infrastruktur
Jumat, 20 Februari 2026 -
Diiringi Gondang Batak, Sudin Terima Ulos dan Manortor Bersama Keluarga Besar Pangaribuan
Minggu, 15 Februari 2026 -
Lewat Lagu, Dialog, dan Yel-yel, Sudin Hidupkan Semangat Empat Pilar di Sukanegara
Minggu, 15 Februari 2026 -
Kundapil di Ketapang Lampung Selatan, Sudin Soroti Bahaya Judi Online hingga Curanmor, Warga Keluhkan Maraknya Pencurian
Sabtu, 14 Februari 2026









