• Jumat, 11 Juli 2025

Infrastruktur Jalan di Lampung Rusak, Pejabat Dinas Bina Marga Harus Bertanggung Jawab

Kamis, 25 Mei 2023 - 07.28 WIB
348

Infrastruktur Jalan di Lampung Rusak. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pejabat Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung harus bertanggung jawab terhadap pengerjaan semua proyek jalan di wilayah Lampung. Perlu pengawasan yang ketat agar pengerjaannya tidak asal jadi.

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, ikut bersuara menyikapi adanya dugaan perusahaan pemenang tender proyek perbaikan jalan di Lampung memakai alamat kantor fiktif.

Arinal mengatakan, sudah ada lembaga tersendiri yang melakukan pengawasan terhadap proyek perbaikan jalan yang diindikasikan terjadi kecurangan.

"Kita punya lembaga namanya BPK, kejaksaan, dan kepolisian. Jadi kalau ada hal-hal yang diindikasikan ada kecurangan maka mereka tugasnya," kata Arinal, Rabu (24/5/2023).

Arinal mengatakan, jika ada pengerjaan perbaikan jalan yang tidak sesuai maka sudah ada yang melakukan pengawasan. Ia juga minta agar tidak mendahului asas praduga tak bersalah.

"Jadi jangan kita mudah mendahului asas praduga tak bersalah, tolong ya kita jaga Lampung agar tetap kondusif," katanya.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Ismet Rony mengatakan, pihaknya segera melakukan pengecekan terkait adanya dugaan alamat perusahaan pemenang tender perbaikan jalan provinsi yang fiktif.

Pihaknya juga akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung.

"Ya segera akan kami lakukan cek, dan minta penjelasan terkait dengan adanya alamat perusahaan pemenang tender jalan yang diduga fiktif," kata Ismet.

Ismet menegaskan, harus ada kesesuaian alamat antara yang tertera di dokumen dan yang ada di lapangan. Hal tersebut penting agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan.

"Kesesuaian alamat tentu penting agar semua bisa melakukan kontrol. Para kontraktor juga jika pindah alamat diimbau untuk dapat melakukan update," katanya.

Pengamat Hukum Unila, Yusdianto, mengatakan munculnya dugaan alamat kantor kontraktor fiktif, mengindikasikan dari awal sudah ada upaya melakukan manipulatif dan tidak terbuka. Sehingga sudah ada niat kebohongan.

“Jika dilihat dari implikasinya antara pelaksana dan pemberi pekerjaan sudah melakukan persekongkolan atau permufakatan jahat terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa. Adanya indikasi kongkalikong dalam proses ini,” kata Yusdianto.

Menurutnya, dengan adanya dugaan praktek kontraktor menggunakan alamat kantor fiktif ini bisa saja dikenakan pasal tindak pidana korupsi. “Karena masa iya dari panitianya tidak mengkroscek alamat itu benar atau tidak," tegasnya.

Yusdianto mendorong praktek penggunaan alamat kantor kontraktor fiktif dibongkar sampai ke akar-akarnya. “Karena jangan-jangan hal itu sudah menjadi budaya dan praktek selama ini. Kita berharap apa yang terjadi sekarang ini menjadi proses pembersihan mulai dari hulu sampai hilir," paparnya.

Yusdianto mengingatkan, jika ada rumah yang dijadikan kantor apapun apalagi kontraktor yang mengerjakan proyek dengan nilai miliaran, maka harus ada plang perusahaannya.

Sementara itu, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung menghadirkan sejumlah rekanan atau kontraktor pemenang tender perbaikan ruas jalan provinsi untuk mengklarifikasi dugaan adanya alamat kantor kontraktor yang fiktif di ruang rapat kantor dinas setempat.

Rekanan yang hadir diantaranya CV Rezeki Berkah Abadi, CV Gunung Emas Rajabasa, CV Mas Ganta Jaya, CV Bunga Mas Semesta dan CV Bagas Adhi Perkasa.

Sekretaris Dinas BMBK Provinsi Lampung, M. Taufiqullah mengatakan, kehadiran sejumlah rekanan tersebut guna memberikan klarifikasi terkait adanya alamat perusahaan pemenang tender yang diduga fiktif.

"Ada perusahaan yang memang secara organisasi sudah berubah, akta perusahaan sudah berubah dari direktur lama ke direktur baru. Seperti misal ada rumah nenek-nenek dan itu adalah ibu dari direktur perusahaan yang lama. Sekarang sudah tidak bergerak di perusahaan itu dan sudah mengundurkan diri," kata Taufiqullah.

Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas BMBK Provinsi Lampung, Hendriyanto, menerangkan dalam proses tender pengadaan tersebut, pihaknya sudah meminta kepada para rekanan untuk melengkapi semua berkas yang dibutuhkan.

"Syarat-syarat dalam proses pengadaan itu berupa surat keterangan domisili dari aparatur setempat yang menyatakan bahwa perusahaan ini benar-benar ada dan berdomisili sesuai dengan alamat yang tertera. Surat keterangan domisili tersebut dikeluarkan oleh aparat setempat baik kepala desa atau lurah," kata Hendriyanto.

Selain itu, lanjut dia, juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung. Diantaranya, jika rumah yang dijadikan kantor tersebut adalah rumah pribadi maka harus dilampirkan sertifikat rumah. Namun, jika rumah tersebut sewa maka perusahaan harus melampirkan bukti penyewaan .

"Kalau dia sewa mana bukti sewanya, dan semua itu dikeluarkan bersama surat domisili. Tentunya kami meyakini bahwa surat dari aparatur setempat adalah benar. Dokumen yang diminta itu menjadi syarat dalam proses pengadaan barang dan jasa. Jika perusahaan yang ikut kegiatan tidak melengkapi dokumen, maka dia akan gugur secara administrasi," terangnya.

Hendriyanto meyakini dokumen administrasi yang dikeluarkan oleh aparat desa adalah benar dan tidak perlu diragukan keasliannya. "Kami mempercayai aparat setempat yang mengeluarkan dokumen administrasi seperti kita mempercayai sebuah KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan. Artinya kita tidak perlu lagi melakukan klarifikasi apa itu benar alamatnya," ujarnya.

Direktur CV Bunga Mas Semesta, Sudirman, yang hadir dalam pertemuan itu mengaku terkejut saat mengetahui perusahaannya diduga fiktif.

"Saya malah baru tahu kalau alamat kantor saya tidak jelas. Saya heran kenapa bisa sampai alamat tidak jelas, kebetulan karena saya RT nya sendiri. Dan alamatnya adalah benar," kata Sudirman.

Mantan Direktur CV Bagas Adi Perkasa, Bambang yang turut hadir mengatakan jika nenek-nenek yang sempat viral karena terkejut rumahnya dijadikan alamat perusahaan pemenang tender adalah ibunya.

"Itu benar adalah ibu kandung saya. Awalnya perusahaannya di situ, dan di tahun 2017 ada perubahan dan saya mengundurkan diri jadi direktur sehingga alamat berubah di 2022. Alamat sekarang di Jalan Imam Bonjol adalah benar. Saya adalah anak dari nenek tersebut," katanya.

Masih Temukan Alamat Kantor Diduga Fiktif

Sementara itu, Kupastuntas.co masih terus menelusuri sejumlah alamat kantor perusahaan kontraktor yang memenangkan proyek jalan provinsi sesuai tercantum di LPSE Provinsi Lampung.

Salah satunya, CV Rezeki Berkah Abadi yang beralamat di Jl Kemuning l No. 29 Kelurahan Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung, sebagai pemenang tender pengerjaan proyek rekonstruksi jalan ruas Padang Cermin-Sp Teluk Kiluan dengan nilai pagu paket Rp5.007.080.960.

Saat tiba di lokasi tersebut, tidak ditemukan rumah yang memasang nama plang perusahaan dimaksud. Yang ada hanya sebuah rumah warna putih No. 29C. Pemilik rumah saat ditanya membantah jika rumah tersebut menjadi kantor CV Rezeki Berkah Abadi.

"Bukan ini (CV Rezeki Berkah Abadi). Di sini nggak ada alamat itu, coba tanya sebelah," kata pemilik rumah saat ditemui, Rabu (24/5/2023).

Warga lainnya yang rumahnya tepat berada di samping rumah pertama saat akan dihubungi sedang tidak ada di lokasi. Hanya ada beberapa tukang yang sedang bekerja merenovasi bangunan rumah tersebut.

"Bukan (CV Rezeki Berkah Abadi), di sini nggak ada alamat itu. Pemilik rumah ini dulunya memang kontraktor, tapi sekarang sudah pensiun. Saya juga nggak tahu nama perusahaannya apa waktu itu," kata Sabar, seorang tukang yang sedang bekerja di rumah tersebut. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 25 Mei 2023 dengan judul "Infrastruktur Jalan di Lampung Rusak Parah, Pejabat Dinas Bina Marga Harus Bertanggung Jawab"