Penanganan Kendaraan ODOL, Pemprov Lampung Bersurat ke Kemenhub

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo saat dimintai keterangan, Selasa (23/5/2023). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengirimkan surat ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dengan pengendalian kendaraan muatan lebih atau Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) yang melintas di jalan provinsi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, jika selama ini regulasi penanganan kendaraan ODOL berada di pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah sejauh ini hanya melakukan penindakan berupa tilang.
"Provinsi Lampung melalui pak Sekda sudah berkirim surat ke Pusat. Bagaimana dengan kewenangan masalah ODOL di jalan provinsi. Karena pengaturannya hanya di jalan nasional, kita harapkan nanti ada semacam delegasi penanganan di Provinsi. Sehingga kami bergerak pun ada dasar hukumnya," kata Bambang saat dimintai keterangan, Selasa (23/5/2023).
Bambang menjelaskan, jika sebelumnya Pemprov Lampung bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pernah membuat perjanjian kerjasama terkait dengan penindakan kendaraan ODOL yang ada di Provinsi Lampung.
"Nanti akan dirapat dulu dengan pemangku kepentingan terkait jalan nasional, provinsi dan kabupaten. Karena sejauh ini kewenangan untuk ODOLl masih menjadi kewenangan pemerintah pusat. Mudah-mudahan sebulan kedepan sudah ada aksi dilapangan," jelasnya.
Menurutnya, saat ini ada tiga jembatan timbang yang berada di Lematang, Way Kanan dan Way Urang dan semuanya diambil alih oleh Pemerintah Pusat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
"Dan karena kondisi peralatan yang belum memadai jadi yang dioperasikan baru di Way Urang. Ini yang jadi masalah juga sehingga penanganan di jalan lintas tengah dan timur belum begitu maksimal," katanya.
Ia menjelaskan, jika jalan yang ada di Lampung memiliki kelas yaitu kelas 1 hingga 3. Dimana masing-masing kelas jalan tersebut memiliki batas Muatan Sumbu Terberat (MST) yang harus dipatuhi oleh semua pengendara.
"Setiap jalan ada kelas nya dan ini menunjukkan daya dukung jalan kalau kelas 1 dan 2 itu MST nya diatas 10 ton. Tapi kalau kelas 3 diatas 8 ton, jadi sudah diatur dan jalan sudah di klasifikasi kan kelas itu. Ini akan menunjukkan muatan yang boleh lewat," tutup Bambang. (*)
Berita Lainnya
-
Wiyadi Ajak Warga Kemiling Teguhkan Pancasila di Tengah Derasnya Arus Globalisasi
Kamis, 10 Juli 2025 -
17 Desa di Lampung Masuk Kategori Sangat Tertinggal
Kamis, 10 Juli 2025 -
Tarif Impor AS 32 Persen Ancam Ekspor RI, Kadin Lampung: Saatnya Indonesia Ambil Alih Rantai Pasok Dunia
Kamis, 10 Juli 2025 -
Jalan Kedua Menuju Ijazah: Pendaftaran Pendidikan Kesetaraan Paket A, B dan C Masih Dibuka Hingga Akhir Juli 2025
Kamis, 10 Juli 2025