Pelaku Ganjal Mesin ATM di Bandar Lampung Diringkus Polisi, Sehari Bisa Kantongi 6 Juta
Govanda (Kaos hitam) saat diinterogasi Kanit Jatanras Polresta Bandar Lampung, Ipda Thamrin Lumban Gaol. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Govanda (28) pelaku ganjal mesin ATM di Bandar Lampung diringkus
polisi di kediamannya di Kota Agung, Tanggamus, Senin (22/5/2023) malam.
Pelaku yang merupakan
warga Kota Agung, Tanggamus kerap beraksi di wilayah Bandar Lampung sebanyak 6
TKP.
Kanit Jatanras
Polresta Bandar Lampung, Ipda Thamrin Lumban Gaol menjelaskan modus pelaku
yakni dengan cara hunting terlebih dahulu untuk mencari ATM yang sepi dan tanpa
pengawasan.
"Jadi setelah
menemukan ATM yang sepi, pelaku langsung masuk ke ATM dan memasukkan ATM nya,
pada saat mesin berbunyi akan mengeluarkan uang, pelaku kemudian mengganjal lubang
dan memaksa mengambil uang, jadi transaksi itu tidak terdebit," ujarnya
Selasa (23/5/2023).
Adapun dalam
penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku
berupa motor NMAX.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan, pelaku mengaku telah beraksi sebanyak 6 TKP di Bandar Lampung.
"6 TKP itu
diantaranya Way Halim, Kedaton, Pengajaran. Pelaku beraksi bersama rekannya
yang masih DPO," ucapnya.
Kini pelaku telah
ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dikenakan Pasal 363 KHUP dengan
ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu,
tersangka GV mengaku melakukan aksi tersebut menggunakan tongsis.
"Jadi pake
tongsis, saat pencairan tunai, tongsis dimasukin ke tempat uang, sekali
transaksi mengambil Rp1.250.000, sehari beraksi dapet Rp6.000.000,"
pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Gembong Begal Sadis di Bandar Lampung Akhirnya Tertangkap, Polisi Ungkap Jejak 8 TKP
Selasa, 27 Januari 2026 -
Kejati Telusuri Aliran Dana Korupsi SPAM Pesawaran, Bupati Nanda Indira Diperiksa untuk Ketiga Kalinya
Jumat, 23 Januari 2026 -
Aksi Perampokan Bersenjata Gegerkan Tulang Bawang Barat, Rp800 Juta Dibawa Kabur
Senin, 19 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026









