Tilang Manual Diberlakukan, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung: Jangan Beri Uang Damai ke Petugas
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dengan diberlakukan kembali tilang manual, Satlantas Polresta Bandar Lampung memberikan pesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak memberikan uang damai ke petugas di lapangan.
"Jangan pernah memberikan uang titipan denda kepada oknum polisi yang bertugas di lapangan," kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri, Senin (22/5/2023).
Ikhwan pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mentaati aturan lalulintas. Ia menjelaskan jika warga terkena tilang manual, maka harus tau apa pelanggaran yang dilakukan.
"Jika kena tilang, warga diharapkan langsung datang ke Polresta bagian urusan tilang atau membayar melalui BRIVA Bank BRI," ucapnya.
Jika ada oknum polisi nakal, Ikhwan menegaskan pihaknya tak segan-segan akan memberikan sanksi tegas.
Baca juga : 5 Hari Diberlakukan Tilang Manual, 48 Pengendara Ditindak di Bandar Lampung
"Apabila ada anggota kami menerima imbalan di lapangan akan kita berikan sanksi bisa berupa teguran, surat peringatan ataupun sanksi disiplin," jelasnya.
Ikhwan mengungkapkan, selama seminggu tilang manual diberlakukan, pihaknya telah menindak sebanyak 79 pengendara motor.
"Sampai akhir pekan lalu, sudah 79 pengendara motor kami tilang manual," ucapnya.
Meski tilang manual diberlakukan kembali, Ikhwan menjelaskan tilang elektronik (ETLE) juga tetap berlaku.
"ETLE tetap berlaku, jadi fokus tilang manual ini ke pelanggaran kasat mata yang tidak terjangkau ETLE dan pengendara yang dapat menimbulkan potensi kecelakaan lalulintas," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kontingen Atletik Lampung Raih 1 Emas dan 3 Perak di Jatim Open 2026
Minggu, 03 Mei 2026 -
Grand Final Duta Kampus UIN RIL 2026, WR III Tekankan Citra Positif hingga Peran Agen Perubahan
Minggu, 03 Mei 2026 -
UIN RIL Nobatkan Duta Raden Intan 2026
Minggu, 03 Mei 2026 -
Polisi Bekuk Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bandar Lampung, Ini Modusnya
Sabtu, 02 Mei 2026








