Realisasi Penerimaan Empat Jenis Pajak di Bandar Lampung Meningkat Rp13,6 Miliar

Kepala Bidang (Kabid) Pajak, BPPRD Bandar Lampung, Andre Setiawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/5/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung mencatat, realisasi pendapatan dari 4 dari 10 jenis pajak pada tahun 2023 ini mengalami peningkatan sebesar Rp13,6 miliar.
Empat jenis pajak tersebut diantaranya, hotel, hiburan, reklame, dan restoran. Kepala BPPRD Bandar Lampung, Dedeh Ernawati melalui Kepala Bidang (Kabid) Pajak, Andre Setiawan mengatakan, retribusi 10 jenis pajak daerah di tahun 2023 ini ditargetkan senilai Rp520 miliar.
"Dari jumlah tersebut, per tanggal 19 Mei telah terealisasi Rp183 miliar atau 35 persen dari yang ditargetkan," kata Andre, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/5/2023).
Akan tetapi jelasnya, kalau untuk penerimaan pajak pada empat jenis pajak yaitu hotel, hiburan, reklame, dan restoran sudah mencapai Rp78,8 miliar atau 43 persen dari yang ditargetkan Rp184 miliar.
"Artinya ditahun ini, dari 4 jenis pajak itu ada peningkatan sebesar Rp13,6 miliar, dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang hanya Rp65 miliar di tanggal dan bulan yang sama," ungkapnya.
Sementara jelasnya, untuk total target pendapatan asli daerah tahun ini masih sama dari tahun 2022, yaitu sebesar Rp800 miliar.
Guna mencapai target tersebut kata Andre, pihaknya juga telah berupaya dengan meningkatkan pengawasan baik yang sudah memakai maupun yang belum memakai tapping box.
"Selain itu kkta juga intens penagihan pajak, serta stikerisasi terus kita jalankan pada wajib pajak yang membandel," tuturnya.
Sementara, Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah di BPPRD Bandar Lampung , Ferry Budiman menambahkan, untuk tapping box yang sudah dipasang di tempat-tempat usaha sebanyak 651 unit.
"Tapping box per hari ini yang sudah dibasang sebanyak 651 unit dari total 700 alat," kata Ferry.
Namun jelasnya, dari total jumlah tersebut sebanyak 50 khusus tapping box nanti nya itu khusus untuk reklame.
"Tapi saat ini sedang proses pendataan, dari hasil pendataan tersebut baru bisa diproses pemasangan alatnya," ujarnya.
Ferry mengaku, hingga saat ini belum ada wajib pajak yang mencopot perangkat tapping box.
Hanya saja kata dia, mereka kadang dengan sengaja tidak menggunakannya, yaitu dengan melakukan penambahan kasir atau memanipulasi database.
Oleh karenanya, jika mereka tidak menggunakan alat tersebut maka struknya pasti tidak ada di dalam data tapping box pihaknya.
"Untuk mengatasi hal itu, kami secara berkala melakukan pengawasan langsung secara random," tandas Ferry. (*)
Video KUPAS TV : 34 Tim Tampil di Turnamen Voli Walikota Bandar Lampung Cup ke-3
Berita Lainnya
-
Pendaftaran Ujian Masuk Mandiri UIN RIL 2025 Akan Berakhir
Kamis, 10 Juli 2025 -
303 Kendaraan PT SGC Mangkir Bayar Pajak, Ada Tiga Perusahaan Wajib PAP
Kamis, 10 Juli 2025 -
Universitas Saburai Jalin Kerja Sama Strategis dengan Unila untuk Tingkatkan SDM
Rabu, 09 Juli 2025 -
Truk Tertabrak Kereta di Perlintasan Branti Raya Natar, Sopir Luka Parah
Rabu, 09 Juli 2025