8 Tahun DPO, Begal Tembak Kepala Pedagang Sayur Hingga Tewas di Lamteng Ditembak Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Delapan tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal tahun 2015 di Kali Busuk Jalan Lintas Timur (Jalintim) Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) dilumpuhkan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Minggu (20/5/2023).
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pihaknya terpaksa harus menghadiahi tersangka NS (32) warga Abung Selatan, Lampung Utara dengan timah panas di kaki lantaran mencoba melawan petugas saat akan ditangkap.
Tersangka NS yang juga residivis kasus Curas 365 merupakan pelaku tindak kejahatan yang terjadi di jalan Lintas Timur, tepatnya di jembatan kali busuk Terbanggi Besar, bersama 4 orang rekannya.
“Saat itu korban mengendarai mobil bermuatan sayur, sesampainya di jalan lintas Timur kali busuk Kampung Terbanggi Besar, tiba-tiba kendaraan yang digunakan korban dipepet oleh para pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza warna gold,” jelasnya.
Kemudian saat masuk di atas mobil, korban langsung ditembak oleh pelaku di bagian kepala hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Sedangkan mobik pick up bermuatan sayur terjerembab ke dalam jurang.
“Para pelaku langsung kabur begitu saja meninggalkan korban dalam keadaan meninggal dunia, ” ujar AKP Edi Qorinas.
Pada saat menjalankan aksinya NS ditemani 4 orang rekanya dua orang telah menjalani hukuman sementara 2 orang lainya masuk dalam daftar pencarian orang.
“Khusus tersangka NS adalah pelaku yang mengeksekusi menembak kepala korban hingga tewas di TKP, ” tegasnya.
Sejak saat itu para pelaku menjadi penjahat yang paling diburu oleh polisi 2 orang pelaku berhasil diamankan sedangkan NS dan 2 orangnya berhasil kabur.
Terakhir petugas mendapatkan kabar NS sedang berada dirumahnya, tak ingin menyia-nyiakan waktu Team Tekab 308 Presisi Polres Lamteng memburu residivis yang menembak LAMIDI pedagang sayur asal Tubaba hingga tewas di TKP.
“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut. Sedangkan 2 orang rekannya sedang diburu petugas, ” tegasnya.
Pelaku NS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun sampai dengan seumur hidup. (*)
Berita Lainnya
-
Pesta Rakyat Ardjuno, Ribuan Pengunjung Padati Lapangan Dono Arum Lampung Tengah
Minggu, 03 November 2024 -
Sutono Ajak Relawan Garnies Bersinergi Raih Kemenangan di Pilgub Lampung 2024
Minggu, 03 November 2024 -
Polisi Tangkap IRT Penampung Motor Curian Milik Anggota Polri di Lampung Tengah
Jumat, 01 November 2024 -
Usai Gelapkan Motor Tetangga, Pelajar di Lamteng Ditangkap Kasus Pencurian
Kamis, 31 Oktober 2024