Kedapatan Bawa Sabu, Oknum PNS Lamsel Diringkus Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung
Tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu saat diamankan polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung meringkus oknum PNS berinisial DS (34) yang bertugas di Kabupaten Lampung Selatan karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Laksamana R.E. Martadinata, Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, Selasa (16/5/2023).
Adapun pelaku DS merupakan warga Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan pihaknya awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Dari informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan benar ternyata sampai di lokasi didapati laki-laki (DS) yang mencurigakan," ujarnya Sabtu (20/5/2023).
Kemudian anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku DS. "Saat digeledah didapati satu plastik klip berisi sabu," ucapnya.
Lalu pelaku DS diamankan dan dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Selain 1 plastik klip berisi sabu, polisi juga mengamankan 1 dompet, 1 unit hp dan 1 motor Yamaha Vega R milik pelaku.
"Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 114 jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Bandar Lampung," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Gembong Begal Sadis di Bandar Lampung Akhirnya Tertangkap, Polisi Ungkap Jejak 8 TKP
Selasa, 27 Januari 2026 -
Kejati Telusuri Aliran Dana Korupsi SPAM Pesawaran, Bupati Nanda Indira Diperiksa untuk Ketiga Kalinya
Jumat, 23 Januari 2026 -
Aksi Perampokan Bersenjata Gegerkan Tulang Bawang Barat, Rp800 Juta Dibawa Kabur
Senin, 19 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026









