Kasus Mangkrak, Ibu Korban Lakalantas Hingga Meninggal di Bandar Lampung Tuntut Keadilan

Polisi saat berada di lokasi kejadian. Foto: Istimewa.
upastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang ibu rumah tangga di Kota Bandar Lampung menuntut keadilan atas penanganan perkara peristiwa lakalantas yang mengakibatkan putrinya berusia 14 tahun meninggal dunia di lokasi kejadian.
Adapun peristiwa lakalantas itu melibatkan sepeda motor Yamaha Mio berplat BE 8576 CZ yang dikendarai korban dengan mobil pikap Suzuki Carry berplat BE 8355 BY di Jalan AMD, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Seneng, Bandar Lampung, Jumat (31/3/2023) sekira pukul 06.30 WIB.
Keluarga korban pun membuat laporan polisi nomor : LP.B/459/III/2023/SPKT.Satlantas/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 31 Maret 2023.
"Kami keluarga minta keadilan dan kepastian hukum, kejadian ini sudah hampir 2 bulan sejak anak kami meninggal, tapi belum ada kepastian hukum," ujar ibu korban Ida rusmala, Jumat (19/5/2023).
Ida menjelaskan saat itu, sang putri Keysha Nazwa Natasya hendak berangkat ke sekolah mengendarai sepeda motor. Namun, setibanya di lokasi kejadian korban ditabrak mobil pikap dan sempat terlindas hingga meninggal dunia di TKP.
"Jadi anak saya ditabrak dan sempat terlindas mobil. Sempat dibawa ke rumah sakit, hasil visum dokter menyebutkan kalau putri kami mengalami luka dalam parah," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, sang sopir pengemudi mobil pikap juga melaju dengan kecepatan cukup tinggi saat melintas TKP. "Kami minta pihak Polresta menangani ini seadil-adilnya," ucap wanita paruh baya itu.
Ida pun berharap kepolisian dapat segera menetapkan status tersangka kepada sopir mobil pikap dan penanganan perkara lakalantas tersebut tidak diintervensi oleh pihak manapun.
"Kami menurut keadilan, jangan sampai anak kami ini meninggal dengan sia-sia," imbuhnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan dalam kasus lakalantas tersebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk melihat unsur kelalaian sehingga belum bisa menetapkan tersangka.
"Jadi yang kita lihat disitu siapa yang lalai sehingga menyebabkan kecelakaan. Terkait lakalantas itu ada dua kemungkinan yang bisa dijadikan tersangka yaitu orang yang sudah meninggal atau orang yang masih hidup. Tapi sampai saat ini, kita belum menetapkan tersangka," ujarnya.
Ikhwan menjelaskan pihaknya masih memanggil tim dari Polda Lampung untuk melakukan Traffic Accident Analysis (TAA) yakni metode yang digunakan kepolisian untuk analisis penyebab kecelakaan.
"Jadi turun ke TKP untuk menganalisa penyebab lakalantas, terus disitu akan menggambarkan secara virtual 3D kejadian lakalantas itu, digambarkan dalam bentuk video 3D," ucapnya.
"Jadi yang harus dipahami bahwa kecelakaan ini yang kita kejar yaitu unsur lalainya," lanjutnya.
Dirinya mengungkapkan dalam kasus tersebut, pihaknya sudah dua kali melakukan gelar perkara.
"Selama saya menjabat, kita sudah melakukan gelar perkara dua kali. Pertama melakukan gelar internal, kedua melakukan gelar bersama kedua belah pihak yang melibatkan ahli pidana. Jadi ahli pidana memberikan statement, pendapat pada gelar itu," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Saburai Jalin Kerja Sama Strategis dengan Unila untuk Tingkatkan SDM
Rabu, 09 Juli 2025 -
Truk Tertabrak Kereta di Perlintasan Branti Raya Natar, Sopir Luka Parah
Rabu, 09 Juli 2025 -
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dengan Daerah, Pengamat: Masa Jabatan DPRD Bisa di PAW Bukan Diperpanjang
Rabu, 09 Juli 2025 -
Laka Lantas di Panjang, Mobil Truk Seruduk Motor, Satu Korban Luka
Rabu, 09 Juli 2025