• Rabu, 09 Juli 2025

Ini Sanksi Berat Bagi Oknum Terbukti Curang saat PPDB SMA 2023

Jumat, 19 Mei 2023 - 17.46 WIB
534

Konpers MKKS SMA Provinsi Lampung berlokasi di SMAN 2 Bandar Lampung. Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Menengah Atas (SMA) Provinsi Lampung Hendra Putra mengatakan, pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA tahun ajaran 2023-2024 dipastikan tidak ada praktik titip menitip.

Hendra mengatakan, terdapat sanksi tegas berupa pencopotan jabatan kepada siapa saja oknum nakal yang melakukan kecurangan pada pelaksanaan PPDB tersebut.

"Sanksinya kalau ada yang berani menerima titipan itu misal Kepala Sekolah, maka kepala Sekolah itu yang akan diberhentikan, tetapi kalau panitia ditemukan seperti itu maka Kepala Sekolah yang akan memberikan sanksi itu," ujar Hendra, dalam konferensi pers di SMAN 2 Bandar Lampung, Jumat (19/5/2023).

Ia tidak memungkiri sampai dengan saat ini masyarakat Lampung khususnya beranggapan masih adanya praktik titip menitip pada proses seleksi PPDB.

"Untuk meyakinkan kami supaya sekolah tidak menjadi bulan-bulanan dari pihak lain, kami dibekali dengan surat edaran tidak boleh adanya kecurangan, jadi kalau ada yang mau nitip-nitip gak mungkin," tukasnya.

Hendra berujar, oknum-oknum nakal dalam pelaksanaan PPDB dapat saja muncul dan memanfaatkan keinginan masyarakat yang tinggi untuk menitipkan calon siswa agar dapat diterima oleh sekolah yang dinginkanya.

"Yang jelas selama ini tidak ada istilah titip menitip, tapi masyarakat mencoba-coba, mungkin juga masih ada oknum yang masih bermain-main ketika anak itu diterima adalah jasa dia, padahal diterima dengan sendirinya," imbuhnya.

Disinggung perihal sistem zonasi yang tetap diberlakukan pada PPDB tahun ajaran 2023-2024 ini, Hendra mengatakan bahwa jalur peneriman zonasi adalah kebijakan pemerintah pusat, namun pihaknya juga telah melakukan evaluasi pada jalur tersebut.

"Untuk zonasi juga sudah dilakukan evaluasi, yang pertama posisi sekolah itu memang tidak dirancang untuk pemerataan tetapi mengikuti perkembangan suatu daerah, sebagai contoh ada Kecamatan dengan 3 SMA, tetapi ada juga Kecamatan tampa SMA Negri dan sudah kami lihat," ujarnya

Dengan pola demikian, pihaknya telah melakukan pengaturan pada jalur zonasinya yaitu 1 calon siswa dapat memilih 2 sekolah.

"Harapanya distribusi calon siswa dapat menyebar merata, apakah nanti ada perubahan lagi disistem itu kami belum tau, karena zonasi ini kebijakan nasional," tutupnya. (*)