• Senin, 18 November 2024

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek BTS, Menkominfo Johnny G Plate Miliki Harta Fantastis

Rabu, 17 Mei 2023 - 13.33 WIB
148

Menkominfo Johnny G Plate. Foto: Detik.com

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Lagi-lagi, publik dikejutkan dengan ditetapkannya pejabat sebagai tersangka kasus korupsi, kali ini menimpa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate yang diduga korupsi proyek BTS Kominfo yang merugikan negara senilai RP8 triliun.

Kupastuntas.co pun mencoba menelusuri harta kekayaan Menteri Johnny, Rabu (17/5/2023), dalam laman https://elhkpn.kpk.go.id/.

Dalam situs tempat pejabat Negara melaporkan harta kekayaannya itu, Menkominfo Johnny G Plate tercatat memiliki harta Rp191 miliar.

Johnny G Plate memiliki tanah dan bangunan di 46 tempat di wilayah Depok, Jakarta Selatan, Kota Manggarai, Jakarta Timur, dan juga ada di Cilegon. Total tanah dan bangunan Johnny senilai Rp 141.463.603.886 (miliar).

BACA JUGA: Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Rugikan Negara Rp8 Triliun!

Alat transportasi dia memiliki dua mobil yakni Toyota Alphard dan Mitsubishi Colt Truck. Dua kendaraan itu senilai Rp 460 juta.

Johnny juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 3,612 miliar. Surat berharga Rp 4.113.125.000 (miliar).

Kas dan setara kas senilai Rp 51.939.680.206. Dia memiliki utang senilai Rp 10.352.000.000 (miliar).

Total harta kekayaan yang dimiliki Johnny senilai Rp 191.236.409.092 (miliar).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Rabu (17/5/2023) sebagaimana kami kutip dari Detik.com. (*)