Tak Berkutik, DPO Bajing Loncat Diringkus di Rumah Mertua di Panjang
JK (33) DPO bajing loncat hanya bisa pasrah saat digiring petugas ke Polsek Panjang Bandar Lampung. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Polsek Panjang berhasil meringkus JK (33) DPO bajing loncat di rumah
mertuanya di Jalan Teluk Tomini, Panjang, Bandar Lampung, Senin (15/5/2023)
sekitar pukul 14.30 WIB.
Pelaku merupakan
spesialis pencurian dengan pemberatan atau bajing loncat yang kerap beraksi di
Jalan Lintas Sumatera, Panjang Bandar Lampung.
Kapolsek Panjang,
Kompol M. Joni mengatakan pelaku JK (33) merupakan warga Kelurahan Pidada,
Panjang yang masuk DPO dalam perkara pencurian 2 karung biji kopi pada 25
Februari 2023 lalu di Jalan Lintas Soekarno Hatta, Kampung Kebon Sayur,
Panjang, Bandar Lampung.
"Jadi sebelumnya
kita sudah menangkap rekannya SD (34). Namun, JK saat itu sudah melarikan diri
dan akhirnya sekarang kami tangkap. Pelaku JK kita amankan tanpa perlawanan
saat berada di rumah mertuanya," ujarnya Selasa (16/5/2023).
Joni menjelaskan saat
itu, JK dan SD mengambil 2 buah karung biji kopi dari dalam bak mobil truk
dengan cara memepet mobil tersebut.
"Lalu pelaku SD
meloncat ke atas mobil dan merusak terpal penutup dengan pisau cutter yang
telah disiapkan. Kemudian mengambil karung berisi biji kopi dan dilempar ke
badan jalan," ucapnya.
Sementara JK bertugas
sebagai joki pengendara motor dan nantinya akan mengambil barang yang dilempar
pelaku SD.
Usai melakukan
aksinya, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan mobil truk tersebut.
Atas perbuatannya, kini
pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan
ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Gembong Begal Sadis di Bandar Lampung Akhirnya Tertangkap, Polisi Ungkap Jejak 8 TKP
Selasa, 27 Januari 2026 -
Kejati Telusuri Aliran Dana Korupsi SPAM Pesawaran, Bupati Nanda Indira Diperiksa untuk Ketiga Kalinya
Jumat, 23 Januari 2026 -
Aksi Perampokan Bersenjata Gegerkan Tulang Bawang Barat, Rp800 Juta Dibawa Kabur
Senin, 19 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026









