• Rabu, 09 Juli 2025

Giliran KPK Klarifikasi LHKPN Wagub Lampung Chusnunia Chalim, LCW: Tak Laporkan Harta Saat Anggota DPR dan Bupati Lamtim

Selasa, 16 Mei 2023 - 07.16 WIB
261

Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Chusnunia Chalim. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Chusnunia Chalim, untuk diklarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) miliknya. Diduga, Chusnunia tidak melaporkan harta kekayaannya saat menjadi anggota DPR RI dan Bupati Lampung Timur.

Dalam LHKPN yang pernah dilaporkan ke KPK, Chusnunia Chalim memiliki harta kekayaan senilai Rp13,6 miliar lebih. Nunik sapaaan akrab Chusnunia Chalim diminta hadir di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5).  

"Betul diklarifikasi LHKPN-nya (Wakil Gubernur Lampung) nanti Rabu (17/5)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (15/5/2023).

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, bahwa Wagub Lampung Chusnunia Chalim akan dipanggil ke kantor KPK .

Pahala mengatakan, Ketua DPW PKB Provinsi Lampung tersebut dijadwalkan diundang ke KPK untuk klarifikasi LHKPN pada Rabu (17/5) mendatang.

"Iya Wagub-nya untuk (diklarifikasi) LHKPN-nya," kata Pahala, Senin (15/5/2023). Meski begitu, Pahala tak menjelaskan lebih jauh soal LHKPN Nunik apakah ditemukan kejanggalan atau dinilai tak sesuai profil. "Sabar ya," kata Pahala singkat.

Dikutip dari LHKPN di situs resmi KPK periode 2021, Chusnunia tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp13.663.133.913. Dari harta tanah dan bangunan, total kekayaan Nunik senilai Rp6.887.100.000. Sedangkan dari alat transportasi dan mesin senilai Rp 425.000.000. Serta kas dan setara kas senilai Rp 6.351.033.913.

Harta Nunik naik Rp1,3 miliar lebih dari tahun 2020 dengan total kekayaan senilai Rp12.267.546.300. Harta kekayaan Nunik diantaranya mobil Honda Accord tahun 2010 hasil sendiri senilai Rp125.000.000, dan mobil MPV mewah Toyota Alphard tahun 2014 hasil sendiri senilai Rp300.000.000.

Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama mengatakan, pemanggilan diduga terkait dengan data LHKPN Chusnunia Chalim selama berstatus penyelenggara negara yang tidak lengkap tertera dalam situs e-LHKPN.

Juendi mengatakan, dari situs yang dikelola KPK, pelaporan data LHKPN milik Chusnunia Chalim hanya tertera ketika menjabat sebagai Wakil Gubernur Lampung.

“Padahal, yang bersangkutan sudah pernah menjadi anggota DPR RI, kemudian menjabat lagi sebagai Bupati Lampung Timur. Nah yang tertera di situs KPK itu hanya LHKPN ketika yang bersangkutan berstatus sebagai Wagub Lampung. Semestinya selaku penyelenggara negara, laporan hartanya ketika sebagai anggota DPR RI dan Bupati juga disampaikan dan terpublikasi sehingga publik bisa memantau,” kata Juendi.

Juendi berharap, KPK tidak bekerja dalam rangka mengklarifikasi harta kekayaan saja, apalagi hanya untuk memuaskan publik.

"Kalau kita lihat, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan ini punya irisan dengan ramainya sorotan publik terhadap pejabat-pejabat di Pemprov Lampung," ucapnya.

Pernah Disebut Terima Uang 1 Miliar dari Mustafa

Wagub Lampung, Chusnunia Chalim alias Nunik pernah disebut-sebut menerima uang senilai Rp1,15 miliar dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, yang didapat dari hasil uang mahar pembelian kursi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung tahun 2018. Ada pun uang mahar yang diberikan Mustafa kepada PKB saat itu senilai Rp18 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan kasus suap pengadaan barang dan jasa yang menyeret nama mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/3/2021) silam.

Penyerahan uang kepada Chusnunia Chalim disampaikan oleh salah satu saksi mantan politisi PKB yakni Midi Iswanto.

"Setelah rekom tidak keluar ke Mustafa, saya berniat mengembalikan uang senilai Rp18 miliar tersebut. Namun saat itu baru Rp14 miliar yang disampaikan, karena sisanya dipakai ke sejumlah petinggi PKB salah satunya Ketua PKB Nunik," kata Midi dalam persidangan.

Saat itu Midi menyerahkan Rp150 juta ke Nunik yang digunakan untuk membayar tukang, kemudian diserahkan lagi senilai Rp1 miliar untuk persiapan Pemilu 2019 melalui anggota DPR RI Komisi XI Fraksi PKB saat itu Ela Siti Nuryana. Ada pun sisa uang tersebut diberikan kepada para pengurus PKB mulai dari Rp25 juta untuk 13 DPC se-Lampung, 15 Dewan Syuro, dan Rp50 Juta untuk Sekretaris DPW PKB Lampung saat itu Okta.

"Kemudian uang itu digunakan Mutaqim Rp1 miliar dan Rp180 juta untuk angsuran Musa Zainuddin. Sisanya untuk pengurus PKB lainnya, membayar pengacara, dan juga untuk saksi ahli untuk sidang Musa Zainuddin," ujar Midi.

Menanggapi tudingan tersebut, Chusnunia Chalim alias Nunik yang juga hadir di persidangan sebagai saksi membantah telah menerima uang dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa terkait pencalonan di Pemilihan Gubernur Lampung 2018.

Nunik membantah seluruh keterangan saksi yang menyatakan pihaknya menerima uang dari Mustafa untuk mendapatkan perahu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat Pilgub Lampung.

Awalnya, jaksa mempertanyakan kepada Nunik terkait pertemuannya bersama Mustafa soal perahu PKB untuk pencalonan gubernur Lampung.

"Apakah saksi pernah ketemu Mustafa terkait perahu PKB. Terus saksi mengatakan kepada saksi Midi Iswanto dan Khaidir Bujung bahwa tidak ditawar lagi oleh Mustafa," kata Jaksa KPK, Taufik Ibnugroho, Kamis (4/3/2021). Lalu, Nunik membantahnya.

Kemudian jaksa KPK kembali mempertanyakan terkait uang Rp1 miliar yang diterima dari Midi Iswanto. Nunik kembali membantah jaksa KPK dan mengatakan bahwa ia tidak pernah terima uang.

"Yang betul, di berkas mereka berkata seperti itu. Itu sih terserah ya keterangan anda," kata jaksa lagi.

Taufik melanjutkan masalah uang Rp150 juta yang diterima Nunik. Nunik membenarkan telah menerima uang tersebut namun uang tersebut pinjam dari Khaidir Bujung untuk keperluan pembangunan Kantor DPC PKB Lampung Tengah.

"Hubungan saat itu lagi baik sama Khaidir Bujung, saya pinjam Rp150 untuk biaya tukang pembangunan DPC PKB Lampung Tengah. Rp100 juta sudah saya bayar, sisa Rp50 juta belum saya bayar karena Khaidir Bujung ada sangkutan juga sama saya saat pencalonan anggota DPRD Lampung," kata Nunik saat itu. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 16 Mei 2023 dengan judul "Giliran KPK Klarifikasi LHKPN Wagub Lampung Chusnunia Chalim, LCW: Tak Laporkan Harta Saat Anggota DPR dan Bupati Lamtim"

Editor :