• Rabu, 09 Juli 2025

AJI-IJTI Kecam Intimidasi Gubernur Lampung ke Jurnalis Saat Meliput Kegiatan

Selasa, 16 Mei 2023 - 13.55 WIB
117

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat sambutan sosialisasi pelatihan dan Pembinaan Pelaksanaan Petugas Kloter dan Petugas Haji Daerah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Provinsi Lampung, Senin (15/5/2023). Foto: Istimewa

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - AJI dan IJTI mengecam sikap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang meminta hapus rekaman jurnalis Kompas TV Lampung, Roma Afria Idham saat meliput kegiatan sosialisasi pelatihan penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2023.

Dimana saat itu, Arinal Djunaidi melakukan upaya intervensi penghalangan kerja jurnalistik terhadap wartawan Kompas TV saat meliput kegiatan sosialisasi pelatihan dan pembinaan petugas kloter dan petugas haji dalam penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2023.

Arinal saat itu meminta wartawan Kompas TV menghapus rekaman video. Intervensi penghalangan kerja jurnalistik itu dilakukan Arinal di hadapan para ASN dan petugas haji.

Saat itu Arinal sedang berdiri di atas podium membacakan sambutan saat akan membuka kegiatan. Saat memberikan sambutan itu, Arinal menegur petugas haji dengan nada tinggi karena tidak memperhatikan ucapannya.

"Saya minta petugas mendengar ini dulu ya. Ini kita menjalankan perintah ini dari Allah. Kalau Anda bermain-main, saya mendapat perintah dari menteri agama, coret," kata Arinal.

Saat itu, Arinal memutus kalimatnya. Ia melihat ke arah wartawan yang sedang meliput. Kemudian, Arinal juga menegur wartawan yang dimaksud.

"Jangan diviralin dulu, hapus semua. Lagi pusing saya. Sebentar-sebentar viral, sebentar-sebentar viral. Nanti dibuat gubernur marah, jadi netizen," kata Arinal.

Baca juga : Ngaku Pusing Viral Terus, Gubernur Lampung Minta Wartawan Hapus Video Liputannya

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma mengatakan, tindakan Gubernur Lampung itu bisa mencederai kebebasan pers di Lampung. 

"Kami mendukung kebebasan pers dan hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat. Tindakan meminta penghapusan rekaman jurnalis dapat berdampak negatif pada kebebasan pers dan kredibilitas informasi yang disampaikan. Oleh karena itu, kami mendorong untuk selalu mempertahankan kebebasan pers dan menyadari pentingnya peran jurnalis dalam menyampaikan informasi," kata Dian. Selasa, (16/5/2023).

AJI pun mengingatkan lagi bahwa kerja jurnalis dilindungi oleh UU Pers. Kemudian, hendaknya pejabat publik jangan risih dengan jurnalis.

Menurutnya, intimidasi masih terjadi pada jurnalis karena tak semua pelaku yang terlibat dalam intimidasi tersebut menghargai dan menghormati Undang-Undang Pers. 

Sementara itu, Kabid Advokasi dan Hukum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Rendy Mahardika menjelaskan, jurnalis TV memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang akurat, terkini, dan terpercaya kepada masyarakat. 

Melalui liputan langsung atau wawancara, jurnalis TV dapat memberikan gambaran yang jelas dan mendalam tentang kejadian di lingkungan sekitar kita.

Dalam era digital seperti sekarang, jurnalis TV juga dapat memberikan informasi melalui platform media sosial seperti Instagram, Twitter, atau YouTube. Terlebih lagi, para jurnalis TV memiliki tanggung jawab yang besar dalam menyampaikan informasi secara objektif, tanpa pihak yang dirugikan, dan menghormati hak asasi manusia.

Jurnalis TV juga dapat memberikan kontribusi positif dalam membentuk opini publik dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu-isu penting. Dengan menyajikan fakta dan data yang akurat, jurnalis TV dapat membantu masyarakat membuat keputusan yang cerdas dan membawa perubahan positif dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu, beberapa jurnalis juga memiliki risiko yang lebih tinggi karena meliput isu-isu yang sensitif atau kontroversial, yang seringkali melibatkan kepentingan berbagai pihak termasuk kepentingan korporasi atau pemerintah.

"Padahal penting bagi pemerintah dan publik untuk terus memperjuangkan dan menjaga kebebasan pers dan hak jurnalis untuk melaksanakan tugasnya secara aman dan terlindungi. Jurnalis dan media juga perlu memperkuat standar etika dan profesionalisme dalam karya jurnalistiknya guna meningkatkan kualitas serta melindungi diri dari risiko intimidasi," katanya. (*)

Editor :