• Kamis, 31 Oktober 2024

Terkait Potensi Keterlibatan Pemilih Siluman di Pemilu 2024, Ini Tanggapan KPU dan Bawaslu Lambar

Senin, 15 Mei 2023 - 16.04 WIB
154

Ketua KPU Lambar, Arip Sah, saat dimintai keterangan, Senin (15/05/2023). Foto: Echa/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Menyikapi adanya potensi keterlibatan pemilih siluman pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) memastikan pihaknya akan melakukan berbagai antisipasi dan upaya pencegahan.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Lambar, Arip Sah menanggapi masukan dari DPD Partai Demokrat Lampung Barat yang menyatakan bahwa ada keterlibatan pemilih siluman pada Pemilu 2019 silam, sehingga partai Demokrat berharap ada upaya pencegahan dari KPU dan Bawaslu.

"Kita tidak berharap itu terjadi. Hal itu akan kami sampaikan ke jajaran hingga tingkat bawah agar pada tahapan proses Pemilu hingga hari H penyelenggaraan pemilu bisa berjalan sesuai harapan kita bersama," kata Arip, saat dimintai keterangan, Senin (15/05/2023).

Arip pun menegaskan bahwa pihaknya mempunyai pedoman terkait penyelenggaraan pemilu, seperti UU Pemilu, PKPU, juklak dan juknis. Prinsipnya KPU bekerja sesuai dengan pedoman tersebut hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

"Kita tentu berharap kedepan dengan masukan yang telah disampaikan, kami dari KPU akan terus berupaya menjalankan tahapan proses Pemilu ini sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandasnya

Sementara Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lambar Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPM), Iin Gusanto mengatakan, ada dua poin yang disampaikan partai Demokrat pada saat penyerahan berkas pencalonan kemari, tidak membawa HP saat pencoblosan dan pemilih siluman.

"Sebenarnya keduanya sudah diatur dalam UU 7 Tahun 2017 tentang tidak boleh memberitahukan pilihan kepada orang lain dan itu ada sanksi pidana nya. Kita tinggal mengumpulkan alat bukti berupa temuan atau laporan tentu akan kita tindaklanjuti," kata Iin, saat dikonfirmasi.

Kemudian terkait pemilih siluman ada banyak langkah antisipasi yang telah dilakukan, utamanya saat ini sedang diproses daftar pemilih sementara (DPS) untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pihaknya pun berupaya dan akan memastikan DPT yang akan ditetapkan nantinya benar-benar akurat hingga penggunaan C6.

"Kami berharap ada masyarakat yang melapor atau ada yang menyampaikan kepada pengawas TPS apabila ada pemilih siluman untuk dijadikan temuan," sambungnya.

Selain itu, dirinya juga menegaskan, memasuki tahun politik Bawaslu Lampung Barat mengingatkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melakukan suatu tindakan yang mengarah kepada pelanggaran, sebab sudah ada yang mengatur tentang netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu.

"Kita juga sudah menyiapkan tim siber untuk memantau pergerakan di FB dan Instagram utamanya, namun sampai saat ini pelanggaran yang kita temukan, dan jika ada pelanggaran akan banyak (pasal) yang akan ditimpakan yang pertama aturan ASN sendiri yang harus netral dan terlibat partai politik," tegasnya.

Kemudian juga ketika memasuki masa kampanye dan ada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN akan ada sanksi pidana yang akan diberlakukan di dalam UU 7, sehingga jika belum memasuki tahapan kampanye dan ditemukan adanya pelanggaran ASN yang terlibat dalam politik Bawaslu Lampung Barat akan menerapkan aturan ASN.

"Kalau belum sampai tahapan kampanye kita menggunakan aturan ASN yang dikeluarkan oleh Kemendagri dan UU ASN itu sendiri, jadi nanti ada komisi ASN yang akan menyelesaikan permasalahan itu," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Tenaga Kesehatan di Lampung Ancam Mogok Massal! Pelayan Kesehatan Bisa Lumpuh