• Rabu, 09 Juli 2025

Rentan Terlibat TPPU, Kemenkumham Lampung Lakukan Sosialisasi Pengisian Data PMPJ Bagi Notaris

Senin, 15 Mei 2023 - 12.32 WIB
191

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Lampung, Alpius Sarumaha (tengah) dalam acara Sosialisasi pengisian data PMPJ yang berlangsung di Hotel Emersia, Senin (15/5/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Lampung, melakukan sosialisasi pengisian data Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dengan tema memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi notaris serta pencegahan TPPU dan terorisme yang berlangsung di Hotel Emersia, Senin (15/5/2023).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Lampung, Alpius Sarumaha mengatakan, jika notaris menjadi salah satu jabatan yang rentan terlibat dengan kejahatan tindak pidana pencucian uang dan juga transfer pendanaan kepada para terduga teroris.

"Sehingga teman-teman notaris dalam menjalankan tugas nya kita terapkan prinsip mengenali pengguna jasa atau PMPJ. Dimana PMPJ berlaku bagi Notaris dalam memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasa," kata dia.

Selain itu mengenai pembelian dan penjualan properti, pengelolaan terhadap uang, efek, atau produk jasa keuangan lainnya, pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito atau rekening efek pengoperasian dan pengelolaan perusahaan atau pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.

"Dalam menerapkan PMPJ notaris juga wajib memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola dan memitigasi risiko pencucian uang atau pendanaan para terorisme yang diidentifikasi sesuai dengan penilaian risiko," paparnya.

Selain itu melakukan penilaian risiko dan melakukan pengelompokan pengguna jasa berdasarkan tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme berdasarkan analisis terhadap profil, bisnis, negara, dan produk.

"Perlu saya tekankan bahwa PMPJ ini diterapkan  untuk kepentingan para pihak dan perlindungan terhadap notaris itu sendiri agar dalam pelaksanaan jabatannya, notaris tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain atau pengguna jasa," katanya.

Menurut nya saat ini Indonesia tengah berkomitmen untuk melaksanakan Action Plan agar dapat memperoleh hasil penilaian Mutual Evaluation Review (MER) dengan hasil memuaskan (Satisfactory) sehingga dapat diterima menjadi negara anggota penuh atau full membership organisasi Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF).

"Karena akan banyak manfaat nya ketika menjadi full membership dari sisi ekonomi hingga hubungan internasional kita sangat di untungkan. Semoga sosialisasi ini bisa memberikan pencerahan kepada kita betapa pentingnya penerapan prinsip PMPJ ini," katanya.

Sementara itu Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Lampung, M. Reza Berawi mengatakan, jika Notaris wajib melaporkan transaksi yang mencurigakan melalui aplikasi GoAML dan akan tersedia formulir yang harus diisi oleh para Notaris.

"Ini tujuannya untuk meminimalisir tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme. Harapan nya Indonesia bisa menjadi full member apalagi ini sudah diatur oleh Undang-undang TPPU dan turun nya di Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2015," jelasnya.

Menurutnya, jumlah Notaris yang ada di Indonesia saat ini jumlah nya kurang lebih mencapai 19 ribu orang dan sampai saat ini masih ada sekitar 2 ribu orang yang mendaftar melalui aplikasi GoAML.

"Untuk yang tidak melapor ini akan ada sanksi secara internal yaitu akan di blokir sampai dengan tanggal 3 Mei dan saat tanggal 6 Mei diberikan kesempatan lima hari. Kalau tidak melakukan pelaporan maka pemblokiran nya dilakukan secara permanen," tutupnya. (*)