Pendaftaran Bacaleg Resmi Ditutup, KPU Lampung Beberkan Kendala Silon Oleh Partai
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung secara resmi telah menutup pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari perseorangan DPD RI dan DPRD Provinsi yang didaftarkan oleh partai, Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB.
Pihak KPU telah menerima pendaftaran dari total 17 bacaleg DPD RI, serta total 18 partai untuk Bacaleg DPRD Provinsi Lampung.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, sistem aplikasi pencalonan (Silon) tidak terdapat kendala, tetapi partai yang bersangkutan telat melakukan penginputan.
"Jadi sebenarnya Silon dari hari pertama sampai dengan hari ini tidak ada masalah, tetapi misalnya ada dari partai politik itu telat melakukan pengunggahan, kita juga masih menerima partai politik yang mengajukan calon yang tidak mengunggah persyaratan kita terima hardcopynya," ucap Erwan, saat konferensi pers usai penutupan pendaftaran Bacaleg.
Erwan mengungkapkan, untuk partai Garuda yang hanya mendaftarkan 2 Bacaleg dari target akan mendaftarkan 10 bacaleg. Pihaknya telah melakukan pengecekan baik pada Silon ataupun berkas secara fisik, dan benar hanya 2 Bacaleg.
"Seperti tadi ada partai hanya mengajukan 1 dari daerah pemilihan, yang kita lihat didaftar calon hanya mengajukan 2 bakal calon, itu yang kita lihat dan dicocokkan dengan Sipol itu yang kita terima," lanjutnya.
Erwan berujar, di dalam PKPU nomer 10 telah diatur bahwa tidak dapat dilakukan penambhan bakal calon, melainkan hanya pergantian bakal calon saja.
"Tidak bisa penambahan bakal calon, untuk pergantian yang bisa terjadi dalam kondisi tertentu, itu saja," ucapnya.
Berkaitan dengan penerimaan berkas fisik, pihaknya hanya mendapatkan berkas fisik dari partai Gelora dan partai Buruh.
"Mereka punya kewajiban 2 X 24 jam untuk mengunggah di Silon," tandasnya.
Mengenai akses Silon kepada Bawaslu, Erwan mengungkapkan bahwa yang dapat memberikan akses itu adalah KPU RI kepada Bawaslu RI.
"Tetapi kita di Provinsi Lampung terbuka tidak ada masalah, nanti pada saat verifikasi bacaleg nanti kita bakalan sama-sama Bawaslu melihat memastikan apakah persyarat bacaleg ini memenuhi syarat atau belum," terangnya.
Sementara Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, fokus pengawasan dari Bawaslu di tahap pendaftaran Bacaleg adalah melihat perlakukan sama atau tidak antar calon.
"Fokus kami apakah KPU memperlakukan setara atau tidak, kita lihat dari awal sampai akhir sama," tandasnya.
Pihaknya juga memastikan bahwa terdapat kendala silon ataupun tidak, dan yang ditemukan adalah kendala silon oleh partai yang terlambat melakukan penginputan.
"Tadi misalnya termasuk Gelora dan Buruh itu bukan Silon yang terkendala, tetapi partainya yang terlambat tidak menginput ke Silon," tandasnya.
Pihaknya akan mengikuti proses verifikasi adminstrasi yang dilakukan oleh KPU, dan juga akan membentuk tim agar KPU bersama Bawaslu memverifikasi hal itu.
"Tentu di dalam verifikasi adalah lengkap tidak lengkap, ada tidak ada, berbicara keabsahan juga kita lihat, makanya nanti ada daftar calon sementara (DCS) ada uji publik. Kita berharap semua rakyat bisa melihat bersama apakah persyaratan itu sah atau tidak," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bersama Ardjuno, Andika dan Kiki The Potters Getarkan Lapangan Merdeka Kota Gajah Lamteng
Jumat, 15 November 2024 -
Kinerja Arinal Sudah Terbukti, Umar Ahmad Ajak Masyarakat Lampung Tengah Dukung Ardjuno di Pilgub Lampung
Jumat, 15 November 2024 -
Pesta Rakyat di Kota Gajah Lampung Tengah, Yusuf Cakculay Ajak Masyarakat Pilih Ardjuno 27 November Nanti
Jumat, 15 November 2024 -
Porsadin VI Nasional Resmi Dibuka, Menko Pangan Motivasi Santri untuk Berprestasi
Jumat, 15 November 2024