Disnaker Turunkan Tim Investigasi ke Perusahaan di Lampung Tak Bayar THR, Ini Hasilnya

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mulai menurunkan tim investigasi untuk meminta keterangan terhadap perusahaan yang tak bayar atau terlambat atau belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan nya.
"Kita sudah mulai menurunkan tim dan sampai saat ini pemeriksaan masih terus berjalan. Laporan yang masuk ada 21 dan ini ada juga yang melapor ke Kementerian Tenaga Kerja. Perusahaan nya sendiri tersebar di beberapa daerah," kata Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu, saat dikonfirmasi kupastuntaas.co, Minggu (14/5/2023).
Agus menjelaskan, tim yang turun ke lapangan diminta untuk memastikan alasan para perusahaan yang terlambat atau belum membayarkan THR. Dimana pemberian THR kepada karyawan merupakan kewajiban dari perusahaan yang harus dilakukan.
"Para perusahaan sudah diperiksa semua oleh tim untuk diambil titik temu nya. Alasan dari perusahaan sendiri macam-macam tapi yang paling banyak adalah keadaan keuangan yang belum memungkinkan," lanjutnya.
Namun ia mengatakan jika apa pun alasannya para perusahaan tetap diwajibkan untuk membayar THR. Jika tidak membayarkan kewajiban nya maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen.
"Apapun alasannya para perusahaan tetap kami minta untuk membayar THR kepada karyawan. Dan nanti dalam setiap pemeriksaan akan kita lihat alasannya apa dan diambil jalan tengah," terangnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) perwakilan Provinsi Lampung, Deni Suryawan, meminta kepada para perusahaan untuk dapat membayarkan apa yang menjadi hak dari para pekerja.
Ia menambahkan, saat ini tidak ada alasan perusahaan tidak melakukan pembayaran THR. Hal tersebut lantaran perekonomian sudah mulai pulih dengan mereda nya persebaran Covid-19 dan tidak ada lagi pembatasan aktivitas masyarakat.
"Tentunya kami mendorong para perusahaan untuk membayarkan apa yang menjadi hak nya pekerja. Saya rasa saat ini sudah tidak ada alasan bagi perusahaan tidak membayarkan THR karena perekonomian sudah mulai pulih," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Tenaga Kesehatan di Lampung Ancam Mogok Massal! Pelayan Kesehatan Bisa Lumpuh
Berita Lainnya
-
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025 -
Pembangunan GOR Siger Tahap ll Dianggarkan Rp 5 Miliar, Target Rampung Akhir Tahun 2025
Selasa, 08 Juli 2025 -
Pemprov Lampung Buka Seleksi Terbuka JPTP Kepala Biro Kesra, Berikut Jadwalnya
Selasa, 08 Juli 2025 -
PGN Dorong Digitalisasi Petani Karet Pagardewa, Pencatatan Hasil Panen Karet Makin Praktis dan Akurat
Selasa, 08 Juli 2025