Pelaku Curanmor di Terbanggi Besar Lamteng Babak Belur Dihajar Warga
Kupastuntas.co,
Lampung Tengah – Gagal melarikan motor hasil curiannya, pelaku curanmor di Kampung Adi Jaya Terbanggi Besar Lampung Tengah jadi bulan-bulanan
massa. Masih untung nyawa pelaku bisa diselamatkan setelah pihak Kepolisian datang
mengamankan pelaku.
Sang
pesakitan itu adalah Didi Saputra (23) warga dusun 4 Kampung Gunung Bhatin Baru
Terusan Nunyai Lampung Tengah.
Pelaku
Didi Saputra terjatuh dari motor hasil curiannya karena di kejar oleh warga,
kejadian tersebut pada hari Rabu Malam sekitar Pukul 19.40 WIB di Kampung
Poncowati Terbanggi Besar.
Kapolsek
Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Dofie
Fahlevi Sanjaya menjelaskan kronologis kejadian, bahwa dua orang pelaku mengendarai motor dan kemudian mampir di
warung bakso milik korban Ari (42) di Kampung Adijaya, pura-pura beli bakso.
“Saat
istri korban pergi kebelakang untuk
membuatkan pesanan tersebut, rekan pelaku langsung beraksi dengan membuka laci
warung lalu mengambil kunci sepeda motor milik korban,” Kata Kapolsek. Jumat (12/5/23).
Apesnya, saat
itu istri korban melihat aksi pelaku, dan langsung teriak maling sehingga
terdengar oleh warga, sehingga pelaku dengan membawa motor korban kabur kearah
Kampung Poncowati.
“Warga
dari Kampung Adi Jaya langsung mengejar, karena keadaan panik pelaku membawa
motor hasil curian dengan kencang dan sampai di Poncowati, tepatnya di Lembungan,
kondisi Jalan yang rusak banyak lubang, membuat pelaku Didi pun terjatuh di aspal,”
terang kapolsek.
“Diduga
karena panik saat dikejar warga, pelaku DS kemudian terjatuh di jalan rusak,
tepatnya di jalan Kampung Poncowati dan berhasil diamankan oleh warga,
sementara rekan pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik
korban,” tambahnya.
Beruntung,
petugas yang sedang melaksanakan patroli hunting di sekitar lokasi, melihat
kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku dari amukan massa.
“Pelaku DS
berhasil kami amankan dari amukan massa, kemudian dibawa ke RS terdekat,”
ungkapnya.
Kini,
pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, warna biru
hitam milik pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna
pengembangan lebih lanjut, sementara untuk rekan pelaku yang identitasnya sudah
di kantongi petugas, masih dalam pengejaran.
“Pelaku
dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,”demikian
pungkasnya.
Warga
Poncowati Lison, mengira orang yang jatuh dari motor bukan maling.
“mau di
tolong malah lari sembunyi di kolam, tidak lama banyak warga dari arah Adi Jaya
mengejar pencuri motor, langsung kita cari, pelaku bersembunyi di kolam. Sempat
jadi amukan massa, namun kita langsung hubungi pihak kepolisian, sehingga tidak
sampai fatal,” Terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pesta Rakyat Ardjuno, Ribuan Pengunjung Padati Lapangan Dono Arum Lampung Tengah
Minggu, 03 November 2024 -
Sutono Ajak Relawan Garnies Bersinergi Raih Kemenangan di Pilgub Lampung 2024
Minggu, 03 November 2024 -
Polisi Tangkap IRT Penampung Motor Curian Milik Anggota Polri di Lampung Tengah
Jumat, 01 November 2024 -
Usai Gelapkan Motor Tetangga, Pelajar di Lamteng Ditangkap Kasus Pencurian
Kamis, 31 Oktober 2024