Kejati Lampung Segera Tetapkan Aktor Utama Korupsi Dana Hibah KONI

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejati Lampung berjanji segera menetapkan aktor-aktor utama atau tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun 2020 yang merugikan negara sebesar Rp2,5 miliar.
Tersangka atau aktor utama yang akan dijerat hukum diperkirakan berjumlah lebih satu orang. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, saat ini tim penyidik masih terus mengkaji berkas perkara korupsi dana hibah KONI Lampung.
"Kasus KONI kami lagi mengkaji, dan secepatnya nanti kami sampaikan hasil kajian dari tim penyidik yang sampai sekarang masih dikaji," kata Hutamrin, Kamis (11/5/2023).
Menurut Hutamrin, hanya tinggal menunggu tanggal mainnya saja untuk menjerat aktor-aktor utama dibalik dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.
“Saya pastikan kasus yang sedang ditangani oleh Kejati Lampung tetap berjalan (tidak mandek). Tunggu tanggal mainnya, tetap kita jalankan. Sudah ada aturannya, secepatnya kita sampaikan tidak ada yang ditutupi," katanya.
Dia mengatakan, pengembalian kerugian negara oleh pengurus KONI Lampung sebagai itikad baik secara kolegial dan bukan perorangan. Namun, proses hukum akan terus berjalan.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak bisa sembarangan menentukan tersangka karena tindak pidana korupsi harus didasari dengan alat bukti yang kuat.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, siap ajukan praperadilan jika Kejati Lampung menghentikan penanganan perkara korupsi dana hibah KONI Lampung.
“Jika Kejati Lampung menghentikan penyidikan perkara korupsi dana hibah KONI Lampung maka kami siap gugat praperadilan," kata Boyamin.
Boyamin mendesak Kejati Lampung untuk segera menetapkan tersangka jika sudah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Sementara, Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama juga mendesak Kejati Lampung segera menentukan sikap apakah akan ada penetapan tersangka atau akan dihentikan perkara korupsi dana hibah KONI Lampung tersebut.
"Karena penetapan tersangka atau penghentian penyidikan memiliki konsekuensi hukumnya masing-masing. Dan keputusan penyidik nanti akan memiliki potensi terbuka bagi tersangka atau publik untuk melakukan pengujian terhadap keputusan penyidik ke peradilan," ujarnya.
Menurutnya, apapun keputusan yang ditetapkan penyidik, harus dapat mempertanggungjawabkan kepada publik dengan argumentasi hukum yang kuat.
"Kita menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik atas penanganan perkara tersebut dengan alasan penyidik sedang mendalami mensrea nya dalam peristiwa itu," pungkasnya. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 12 Mei 2023 dengan judul "Kejati Segera Tetapkan Aktor Utama Korupsi Dana Hibah KONI"
Berita Lainnya
-
BI Lampung Ungkap Tiga Kendala Utama Pemda Kembangkan Elektronifikasi Transaksi
Selasa, 08 Juli 2025 -
Realisasi PAD Pemprov Lampung dari Pajak Daerah Capai Rp 1,2 Triliun
Selasa, 08 Juli 2025 -
Paripurna Pengesahan RPJMD Lampung 2025–2029 Digelar Jumat 11 Juli
Selasa, 08 Juli 2025 -
Gelar Aksi Demonstrasi, Alak Minta Gubernur Lampung Awasi Kinerja BPJN dan BPPW
Selasa, 08 Juli 2025