Berpeluang RJ, Kejari Bandar Lampung Kabulkan Penangguhan Tersangka Pembubaran Ibadah GKKD

Kajari Bandar Lampung, Helmi Hasan, saat memberikan keterangan, Kamis (11/5/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejari Bandar Lampung telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Kota Bandar Lampung dari penyidik Polda Lampung, Kamis (11/5/2023).
Adapun perkara itu atas nama tersangka Wawan Kurniawan merupakan ketua RT di lingkungan GKKD telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak kejaksaan.
"Pelimpahan berkasa perkara ini setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan, yang dalam penanganannya sudah dimulai sejak Maret 2023," ujar Kajari Bandar Lampung, Helmi Hasan.
Dalam pelimpahan tahap II tersebut, Helmi juga menginformasikan bahwa Wawan Kurniawan tidak dilakukan proses penahanan. Hal itu seiring dikabulkannya surat penangguhan penahanan oleh istri Wawan dan surat jaminan dari pihak kuasa hukum tersangka.
Helmi juga mengungkapkan bakal mengupayakan penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan menfasilitasi pihak-pihak terkait untuk membuka ruang dalam waktu 14 hari kedepan.
"Alasannya, sudah tentu ancaman pidana terhadap Wawan di bawah 5 tahun, kemudian diproses penyidikan yang tertuang di berkas perkara kesepakatan, itu akan kita tindaklanjuti," ucapnya.
Baca juga : Dialog Antara Jemaat GKKD Bersama Warga Rajabasa Jaya Hasilkan 4 Poin Kesimpulan
Dalam pelimpahan itu, berkas perkara mempersangkakan perbuatan Wawan Kurniawan telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 167 KUHP.
Ancaman hukuman pidananya disampaikan bahwa Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP kurungan penjara 1 tahun dan Pasal 167 KUHP kurungan penjara selama 9 bulan.
"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini, disimpulkan dua pasal tersebutlah yang dituduhkan terhadap perbuatan tersangka. Jadi penanganan perkara ini, hanya mengenai pasal-pasal yang terkait perbuatan tidak menyenangkan dan memasuki perkara rumah tanpa izin," terangnya.
Sehingga penetapan kedua pasal yang dipersangkakan kepada Wawan Kurniawan sama sekali tidak bersinggungan dengan ketentuan pasal berkaitan dengan agama seperti peristiwa yang sempat viral pada Februari 2023 kemarin.
"Jadi perlu saya tegaskan, di sini terhadap berkas perkara (tersangka Wawan Kurniawan) sudah kami terima pada hari ini tidak ada pasal mengenai kaitan agama," jelasnya.
Helmi menambahkan, penerapan pasal pada berkas perkara menyimpulkan perbuatan tersangka Wawan diawal diduga telah melanggar pasal kaitan agama tidak memenuhi unsur. "Ketetapan ini telah melalui penelitian bersama antara kejaksaan dan penyidik Polda Lampung," imbuhnya.
Kemudian menindaklanjuti pelimpahan tersebut, Helmi mengungkapkan Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung sudah menunjuk 7 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal mengawal proses penuntut terhadap tersangka Wawan.
"Tim penuntut umum ini berasal dari Kejati dan Kejari dan saya akan bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum memimpin tim JPU. Jadi saya sendiri ada di dalamnya," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Sempat Viral, Perkara Sengketa Lahan Yang Berujung Pada Pengrusakan di Lamtim Terus Berlanjut!
Berita Lainnya
-
Dari 48 OPD di Pemprov Lampung, Baru 7 Tuntaskan Tender Proyek
Selasa, 08 Juli 2025 -
Komisi II DPRD Lampung: Salurkan Bantuan yang Menjangkau Petani dan Masyarakat Kecil
Senin, 07 Juli 2025 -
Universitas Saburai Sosialisasikan Program Studi di Polres Pesawaran
Senin, 07 Juli 2025 -
Peneliti ITERA Temukan Senyawa dari Murbei Berpotensi Sebagai Obat Antikanker Serviks
Senin, 07 Juli 2025