Berkas Tahap 2 Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung Dilimpahkan Minggu Depan

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejati Lampung merencanakan akan melimpahkan berkas tahap 2 kasus korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung ke Kejari Bandar Lampung minggu depan.
Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, saat ini tim penyidik sedang menyusun berkas tahap satu.
"DLH tahap pertama, berkas sudah kita susun. Minggu depan kalau sudah ada P21 akan segera kita limpahkan ke tahap 2 juga," kata Hutamrin, saat memberikan keterangan, Kamis (11/5/2023).
Hutamrin mengungkapkan, terkait kasus tersebut, sudah ada beberapa tambahan pengembalian kerugian negara.
"Sudah ada tambahan pengembalian negara. Tapi saya lupa detailnya, nanti akan kami sampaikan saat pelimpahan," ucapnya.
Baca juga : Sahriwansah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Rp6,9 Miliar
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi tersebut tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah bersama 2 bawahannya yakni Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung Harris Fadillah dan pembantu bendahara penerimaan DLH Bandar Lampung Hayati.
Sahriwansah dan 2 anak buahnya diduga terlibat korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung TA 2019-2021 dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp6,9 miliar.
Sahriwansah sendiri sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,69 miliar dan ada beberapa pihak juga sebesar Rp586.750.000. Dimana salah satu tersangka Hayati senilai Rp108 juta dan sisanya Rp478 juta dari sejumlah UPT di bawah DLH Bandar Lampung.
Ketiga tersangka tersebut terancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Video KUPAS TV : Dua Kali Ganti Bupati, Ruas Jalan Penghubung Sukaraja Turgak di Lambar Belum Diperbaiki
Berita Lainnya
-
Komisi II DPRD Lampung: Salurkan Bantuan yang Menjangkau Petani dan Masyarakat Kecil
Senin, 07 Juli 2025 -
Universitas Saburai Sosialisasikan Program Studi di Polres Pesawaran
Senin, 07 Juli 2025 -
Peneliti ITERA Temukan Senyawa dari Murbei Berpotensi Sebagai Obat Antikanker Serviks
Senin, 07 Juli 2025 -
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemkot Bandar Lampung Bebaskan BPHTB untuk Warga Kurang Mampu
Senin, 07 Juli 2025