Sempat Mengaku Dikriminalisasi Polda Lampung, Heri CB Dijemput Paksa di Jakarta

Tangkap layar pengangkapan Heri di Jakarta Selatan. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung – Seorang pria bernama Heri Chalilulah Burmelli, dijemput paksa
Polda Lampung di Jakarta Selatan karena yang bersangkutan tidak mengindahkan
dua kali pemanggilan penyidik atas kasus pengerusakan.
"Yang
bersangkutan ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kami sudah dua kali
melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan namun dia selalu tidak hadir
dengan alasan yang tidak jelas. Maka hari ini kami lakukan penjemputan paksa
terhadap dia, sebelumnya kami melakukan penyelidikan untuk mengetahui
keberadaannya dan didapati berada di Jakarta Selatan," ujar Direktur
Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung, Selasa (9/5/23), sebagaimama kami kutip dari Detik.com.
Reynold
menilai, Heri tidak menghormati proses hukum dan dinilai tidak kooperatif.
"Tersangka ini tidak kooperatif setelah dua kali panggilan penyidik diabaikannya. Maka demi hukum, yang bersangkutan kami lakukan tindakan penjemputan paksa," terang dia.
Usai
dilakukan penjemputan paksa, saat ini Heri dilakukan pemeriksaan di Mapolda
Lampung.
"Iya tersangka langsung kami bawa ke Polda lampung, untuk dilakukan pemeriksaan," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Lampung menyatakan keterangan Heri yang videonya viral di Tiktok mengaku dikriminalisasi atas kasus pengerusakan 10 batang pisang tidak lah benar.
Polda menyatakan bahwa Heri melakukan pengerusakan di lahan yang bukan miliknya. Heri mengaku memiliki surat Sporadik lahan tersebut ditahun 2022. Namun, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Lampung diketahui bahwa korban memiliki sertifikat SHM atas lahan tersebut sejak tahun 2003.
Atas dasar penyelidikan tersebut, Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penyelidikan terkait asal terbitnya surat Sporadik yang diakui tersangka.
Heri
Mengaku Dikriminalisasi Polda Lampung
Sebelum
dijemput paksa di Jakarta, M. Haeri alias Heri CH Burmelli alias Heri Cihui
sempat ke Komnas HAM karena merasa dikriminalisasi Polda Lampung. Dia mengaku
tak pulang karena merasa tak aman di Lampung.
Komnas
HAM telah menerima dirinya, Selasa (9/5/2023), serta foto kopi surat panggilan
Polda Lampung untuk dilakukan pengkajian dan mempertanyakan apa dalil yang
membuat Heri ditetapkan tersangka.
Heri
Cihui sendiri menyatakan tak akan pulang ke Lampung sampai ada jaminan bahwa
kasusnya ditangani secara adil dan berimbang.
"Gimana
tidak, saya memiliki surat surat absah tanah tersebut dan lunas membayar SPPT
pajaknya atas nama saya sendiri lalu diadukan seorang pelapor yang hanya
menumpang di tanah tersebut," katanya, sebagaimana kami kutip dari
heloindonesia.com.
Namun,
giliran dirinya akan melapor balik, tidak diterima SPKT Polda Lampung.
"Inikan tindakan yang tidak fair. Kepemilikan atas pohon pisang pun masih
debatebel, wong saya beli dengan tanam tumbuh di atasnya," katanya.
Tapi,
menurut dia lewat relis yang dikirim penasehat hukumnya, penyidik seakan
berpihak hanya ke sebelah, sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta di
lapangan.
Polda
Lampung menjemput paksa Mantan Sekjen KAHMI Lampung M. Haeri alias Heri CH
Burmelli alias Heri Cihui di rumah Jl. Sumping No. 11. RT 3 RW 1, Kelurahan
Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023), pukul 12.10
WIB.
Direktur
Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol. Reynold Hutagalung menerangkan bahwa Heri
Cihui dipaksa terkait pengrusakan pohon pisang Pasal 170 atau 406 KUHP atas
laporan No.LP/B-1284/XI/2022/LPG/SPKT, tgl 22/10/2022.
Polda
Lampung menjemput paksa setelah mangkir dua kali pemanggilan. Heri Cihui
dinilai tak kooperatif atas masalahnya dengan mantan perwira kepolisian yang
mengklaim pohon pisang itu berada di lahannya seluas 9.254 M2 di depan UIN
Radin Inten II. (*)
Berita Lainnya
-
Komisi II DPRD Lampung: Salurkan Bantuan yang Menjangkau Petani dan Masyarakat Kecil
Senin, 07 Juli 2025 -
Universitas Saburai Sosialisasikan Program Studi di Polres Pesawaran
Senin, 07 Juli 2025 -
Peneliti ITERA Temukan Senyawa dari Murbei Berpotensi Sebagai Obat Antikanker Serviks
Senin, 07 Juli 2025 -
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemkot Bandar Lampung Bebaskan BPHTB untuk Warga Kurang Mampu
Senin, 07 Juli 2025