• Senin, 07 Juli 2025

Sempat Mengaku Dikriminalisasi Polda Lampung, Heri CB Dijemput Paksa di Jakarta

Rabu, 10 Mei 2023 - 11.16 WIB
200

Tangkap layar pengangkapan Heri di Jakarta Selatan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Seorang pria bernama Heri Chalilulah Burmelli, dijemput paksa Polda Lampung di Jakarta Selatan karena yang bersangkutan tidak mengindahkan dua kali pemanggilan penyidik atas kasus pengerusakan.

"Yang bersangkutan ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kami sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan namun dia selalu tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas. Maka hari ini kami lakukan penjemputan paksa terhadap dia, sebelumnya kami melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaannya dan didapati berada di Jakarta Selatan," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung, Selasa (9/5/23), sebagaimama kami kutip dari Detik.com.

Reynold menilai, Heri tidak menghormati proses hukum dan dinilai tidak kooperatif.

"Tersangka ini tidak kooperatif setelah dua kali panggilan penyidik diabaikannya. Maka demi hukum, yang bersangkutan kami lakukan tindakan penjemputan paksa," terang dia.

Usai dilakukan penjemputan paksa, saat ini Heri dilakukan pemeriksaan di Mapolda Lampung.

"Iya tersangka langsung kami bawa ke Polda lampung, untuk dilakukan pemeriksaan," tegasnya.

Sebelumnya, Polda Lampung menyatakan keterangan Heri yang videonya viral di Tiktok mengaku dikriminalisasi atas kasus pengerusakan 10 batang pisang tidak lah benar.

Polda menyatakan bahwa Heri melakukan pengerusakan di lahan yang bukan miliknya. Heri mengaku memiliki surat Sporadik lahan tersebut ditahun 2022. Namun, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Lampung diketahui bahwa korban memiliki sertifikat SHM atas lahan tersebut sejak tahun 2003.

Atas dasar penyelidikan tersebut, Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penyelidikan terkait asal terbitnya surat Sporadik yang diakui tersangka.

Heri Mengaku Dikriminalisasi Polda Lampung

Sebelum dijemput paksa di Jakarta, M. Haeri alias Heri CH Burmelli alias Heri Cihui sempat ke Komnas HAM karena merasa dikriminalisasi Polda Lampung. Dia mengaku tak pulang karena merasa tak aman di Lampung.

Komnas HAM telah menerima dirinya, Selasa (9/5/2023), serta foto kopi surat panggilan Polda Lampung untuk dilakukan pengkajian dan mempertanyakan apa dalil yang membuat Heri ditetapkan tersangka.

Heri Cihui sendiri menyatakan tak akan pulang ke Lampung sampai ada jaminan bahwa kasusnya ditangani secara adil dan berimbang.

"Gimana tidak, saya memiliki surat surat absah tanah tersebut dan lunas membayar SPPT pajaknya atas nama saya sendiri lalu diadukan seorang pelapor yang hanya menumpang di tanah tersebut," katanya, sebagaimana kami kutip dari heloindonesia.com.

Namun, giliran dirinya akan melapor balik, tidak diterima SPKT Polda Lampung. "Inikan tindakan yang tidak fair. Kepemilikan atas pohon pisang pun masih debatebel, wong saya beli dengan tanam tumbuh di atasnya," katanya.

Tapi, menurut dia lewat relis yang dikirim penasehat hukumnya, penyidik seakan berpihak hanya ke sebelah, sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta di lapangan.

Polda Lampung menjemput paksa Mantan Sekjen KAHMI Lampung M. Haeri alias Heri CH Burmelli alias Heri Cihui di rumah Jl. Sumping No. 11. RT 3 RW 1, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023), pukul 12.10 WIB.

Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol. Reynold Hutagalung menerangkan bahwa Heri Cihui dipaksa terkait pengrusakan pohon pisang Pasal 170 atau 406 KUHP atas laporan No.LP/B-1284/XI/2022/LPG/SPKT, tgl 22/10/2022.

Polda Lampung menjemput paksa setelah mangkir dua kali pemanggilan. Heri Cihui dinilai tak kooperatif atas masalahnya dengan mantan perwira kepolisian yang mengklaim pohon pisang itu berada di lahannya seluas 9.254 M2 di depan UIN Radin Inten II. (*)