• Selasa, 08 Juli 2025

236 Bacaleg Ajukan Permohonan SKCK di Polresta Bandar Lampung

Rabu, 10 Mei 2023 - 17.29 WIB
79

Pelayanan pengajuan SKCK di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (10/5/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejak 1 hingga 9 Mei 2023, sebanyak 236 bakal calon legislatif (Bacaleg) Kota/Kabupaten ajukan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (10/5/2023).

Adapun rincian data yang diterima Kupastuntas.co, secara keseluruhan sejak 1 hingga 9 Mei 2023 sudah ada 592 pemohon untuk membuat SKCK. 

Dimana, sebanyak 391 pemohon membuat SKCK baru dan 201 pemohon mengajukan perpanjangan SKCK.

Lalu, rinciannya sebanyak 236 pemohon mengajukan SKCK untuk keperluan Bacaleg Kota/Kabupaten, 155 pemohon untuk melamar BUMN dan 201 pemohon untuk keperluan pendaftaran CPNS.

Kasat Intel Polresta Bandar Lampung, Kompol Samsuri mengatakan, banyaknya permohonan SKCK tersebut sudah berlangsung sejak awal Mei 2023. Namun ada sebagian yang langsung diarahkan untuk membuat SKCK di Polda Lampung.

"SKCK tidak semua bisa diterbitkan oleh Polres/Ta tapi ada kewenangan Polda Lampung juga," kata Samsuri, saat dimintai keterangan.

Dirinya mengungkapkan sejak awal Mei 2023, pemohon pembuatan SKCK banyak didominasi untuk keperluan keperluan pencalonan legislatif, baik itu pencalonan legislatif (Caleg) Kota maupun Kabupaten.

"Jumlah pemohon pembuatan SKCK tersebut masih akan terus bertambah," terangnya.

Sementara itu, Pandu, warga Kemiling mengaku ingin membuat SKCK guna pendaftaran rekrutmen bersama BUMN 2023 yang akan dibuka pada Kamis 11 Mei 2023.

"Mau buat SKCK untuk daftar BUMN serentak itu mas," ujarnya.

Ia mengungkapkan, untuk membuat SKCK tersebut harus datang lebih pagi atau sekitar pukul 07.00 WIB. 

"Saya dari jam 7 pagi nungguin buat masukin berkas karena ramai banget, kan berbarengan dengan SKCK untuk Caleg. Tapi untung bisa ditinggal, nanti dihubungi kalau selesai, jadi tidak nungguin lagi," terangnya. (*)


Video KUPAS TV : Doyan Pamer Harta, Kadinkes Reihana Diperiksa KPK!