• Selasa, 16 September 2025

Tetap Pada Pledoi, Terdakwa M. Basri dan Heryandi Minta Dibebaskan dari Tuntutan JPU

Selasa, 09 Mei 2023 - 15.40 WIB
140

Heryandi dan M. Basri saat sidang di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (9/5/2023). Foto: maroti/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila Tahun 2022, Heryandi dan M. Basri menyatakan tetap pada dalil nota pembelaan (Pledoi) yang meminta dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan saat agenda Duplik atau jawaban terdakwa atas tanggapan JPU pada sidang di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa (9/5/2023).

Penasihat Hukum M. Basri, Candra Muliawan mengatakan, pihaknya tetap memohon agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan JPU KPK.

"Menanggapi replik penuntut umum, kami menyatakan bahwa Terdakwa M Basri tetap pada dalil-dalil Nota Pembelaan (Pledoi) yang telah disampaikan dalam Persidangan sebelumnnya (dibebaskan dari tuntutan JPU)," ujarnya.

Baca juga : Kekeuh Merasa Tak Merugikan Negara, Pihak Karomani Minta Aset yang Dirampas Dikembalikan

Mengenai terdakwa M. Basri disebut menerima hadiah, Candra menjelaskan telah menguraikan dalam nota pembelaan bahwa benar dalam Ffakta persidangan terdakwa M. Basri menerima sejumlah uang dalam hal menitipkan calon mahasiswa bersama Terdakwa Heryandi.

"Akan tetapi sebagaimana Fakta Persidangan, penerimaan tersebut tidak berhubungan atau tidak ada kaitannya dengan unsur penerimaan yang diterima oleh Karomani, oleh karenanya haruslah dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri," lanjutnya.

"Unsur diketahui atau patutnya diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya," imbuhnya.

Baca juga : Merasa Dikhianati dan Ditusuk dari Belakang, Karomani Minta Helmy Fitriawan Diproses Hukum

Selain itu, Candra juga menyampaikan kliennya M. Basri telah bersedia memulangkan uang yang telah diterimanya sebesar Rp150 juta serta uang ganti rugi senilai Rp200 juta.

"Mohon kepada Majelis Hakim mempertimbangkan untuk BB 17 dan BB 192 dinyatakan dikembalikan kepada Terdakwa M. Basri segera setelah diputuskannya perkara ini guna menyelesaikan segala kewajibannya tersebut," ucapnya.

Untuk diketahui, saat sidang dengan agenda Replik, JPU menyatakan tetap pada tuntutan awal terhadap Terdakwa M. Basri dan Heryandi masing-masing dituntut hukuman 5 Tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp200 juta rupiah.

Lalu, keduanya diminta membayar denda tambahan uang pengganti sebesar Rp150 juta untuk terdakwa M. Basri dan Rp300 juta untuk terdakwa Heryandi.

Pada sidang Replik tersebut, JPU KPK juga menyatakan bahwa terdakwa M. Basri tidak bersedia mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang telah disesali dan diakui. Oleh karenanya, hal itu membuat penuntut umum meragukan sikap moral terdakwa M. Basri.

Menyikapi tanggapan JPU itu, Candra mengatakan sebagaimana ketentuan dalam UU yang berlaku, terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi.

"Bahwa apa yang kami sampaikan dalam Nota Pembelaan adalah mengenai Fakta dan Analisis yuridis yang kami utarakan, kemudian dihubungkan dengan kaitan moral Terdakwa," ujarnya.

"Secara hukum terdakwa melalui Penasehat Hukumnya diberikan hak untuk melakukan Pembelaan dalam setiap pemeriksaan, kemudian apa yang kami sampaikan adalah Pembelaan Hukum, bukan suatu pengingkaran," lanjutnya.

Selain itu, Candra juga menanggapi pendapat penuntut umum yang menyatakan ketidakkonsitenan dalam pembelaan khususnya mengenai adanya pengakuan dan keinsyafan Terdakwa M. Basri atas perbuatannya dan permohonan lepas.

"Menurut kami itu bukanlah merupakan suatu hal yang tidak konsisten dan berhubungan dengan moral karena dalam hukum diakui adanya lepas dari segala tuntutan hukum terhadap suatu perbuatan yang tidak memenuhi seluruh unsur dalam Delik Pidana, sebagaimana ketentuan 191 ayat 2 KUHAP," pungkasnya. 

Sementara itu, terdakwa Heryandi sudah menyampaikan Duplik secara lisan saat sidang Replik sebelumnya. Dimana, Duplik tersebut tetap pada nota pembelaan (Pledoi). (*)


Video KUPAS TV : Doyan Pamer Harta, Kadinkes Reihana Diperiksa KPK!