• Senin, 07 Juli 2025

Terkait Randis Gubernur dan Wagub Sempat Nunggak Pajak, Pemprov Lampung: Ini Suatu Kelalaian

Selasa, 09 Mei 2023 - 12.39 WIB
249

Plh Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh saat dimintai keterangan, Selasa (9/5/2023). Foto:Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Akun Twitter @PartaiSocmed kembali menyoroti tingkah sejumlah pejabat di Provinsi Lampung. Kali ini ia menyoroti kendaraan dinas (Randis) para pejabat publik yang menunggak pajak.

Dilihat oleh kupastuntas.co pada, Selasa (9/5/2023) pagi, Randis yang disorot oleh akun tersebut mulai dari BE I milik Gubernur Lampung, BE 2 milik Wakil Gubernur Lampung, BE 3 milik Ketua DPRD Lampung dan BE 1 A milik Walikota Bandar Lampung.

Untuk randis BE I dengan merk Mercedes Benz tahun 2017 terlambat membayar pajak selama 1 bulan 1 hari, dan sudah dibayarkan pada hari ini, Selasa (9/5/2023) dengan jumlah pembayaran Rp8.170.250.

Sedangkan Randis BE 2 dengan merk Mercedes Benz tahun 2017 terlambat membayar pajak selama 1 bulan 4 hari, dan sudah dibayarkan pada hari ini, Selasa (9/5/2023) dengan jumlah pembayaran  Rp5.282.750.

Kemudian Randis BE 3 dengan merk Mitsubishi tahun 2025 terlambat membayar pajak 4 tahun 5 bulan 18 hari dan randis BE 1 A merk Jeep terlambat membayar pajak 1 tahun 8 bulan 9 hari.

Baca juga : Sempat Viral, Randis Gubernur dan Wagub Lampung Nunggak Pajak Lansung Dibayar

Plh Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh menjelaskan, keterlambatan pembayaran pajak tersebut merupakan sebuah kelalaian.

"Kami sudah melakukan konfirmasi dengan Biro Umum, mereka menyadari dan melakukan permohonan maaf bahwa ini adalah suatu kelalaian. Beliau tidak menyalahkan bahwa ini adalah kesalahan staf tapi memang pemimpin tidak boleh menyalahkan bawahan. Ini keteledoran, kelalaian dan alhamdulillah hari ini sudah diselesaikan administrasi sesuai dengan ketentuan," kata Achmad, saat dimintai keterangan.

Ia menambahkan, kritikan yang disampaikan kepada Pemprov Lampung kali ini diharapkan dapat dijadikan sebagai langkah untuk masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih tertib dan teliti dalam melakukan pembayaran pajak.

"Ini adalah masukan yang sangat baik bagi pemerintah Provinsi Lampung. Pemprov Lampung juga sudah mengeluarkan surat edaran yang meminta masing-masing OPD untuk tertib membayar pajak kendaraan dinasnya," paparnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay mengatakan, membayar pajak kendaraan dinas merupakan salah satu bentuk dari  pertanggungjawaban institusi kepada negara sehinga harus segera diselesaikan.

"Tetap harus diselesaikan karena kita harus taat pajak. Sebagai warga negara, sebagai institusi negara dan dalam rangka menopang pembangunan daerah yang salah satu sumber nya dari pendapatan perpajakan. Jadi harus diselesaikan sesegera," kata Mingrum.

Mingrum mengungkapkan, dirinya tidak pernah menggunakan kendaraan dinas Pajero Hitam yang disebutkan telah mati pajak hampir lima tahun lamanya.

"Kita tidak ada pajero hitam, saya tidak punya Pajero hitam, mobil dinas itu Pajero warna putih dan bayar pajak. Jadi pada prinsipnya semua harus taat dalam membayar pajak," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Warga Resah! Repeater Penguat Sinyal di Balik Bukit Lambar Tak Berfungsi Maksimal