Lolos Dari Vonis Mati, Irjen Teddy Minahasa Dihukum Seumur Hidup
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa (pakai batik) Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Kupastuntas.co, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda
Sumbar Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba. Setelah divonis seumur hidup
penjara, Teddy sempat tersenyum.
Pantauan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023), Teddy
terlihat menghampiri pengacaranya usai hakim mengetuk palu. Dia kemudian
terlihat mengepalkan tangan kanannya.
Setelah itu, Teddy menyalami para pengacaranya. Dia kemudian
melambaikan tangan sebelum dibawa jaksa untuk kembali dalam tahanan.
Vonis itu tidak sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut
Teddy dengan pidana mati.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus
narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata
hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, sebagaimana
kami kutip dari Detik.com, Selasa (9/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa
dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat
2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk
Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih
dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.
Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan
dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta.
Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Irjen Teddy Minahasa.
Hal memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta
berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy
selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.
Hal meringankan ialah Teddy belum pernah dihukum. Hakim juga
mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan. (Dtk)
Berita Lainnya
-
Gembong Begal Sadis di Bandar Lampung Akhirnya Tertangkap, Polisi Ungkap Jejak 8 TKP
Selasa, 27 Januari 2026 -
Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026 Sudah Bisa Dipesan
Minggu, 25 Januari 2026 -
Kejati Telusuri Aliran Dana Korupsi SPAM Pesawaran, Bupati Nanda Indira Diperiksa untuk Ketiga Kalinya
Jumat, 23 Januari 2026 -
KPK OTT Wali Kota Madiun, Diduga Terkait Korupsi Fee Proyek dan Dana CSR
Senin, 19 Januari 2026









