Polres Lambar Temukan Ladang Ganja di Kebun Kopi

Barang Bukti dan pelaku saat di amankan di Polres Lampung Barat. Foto: Echa/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Satres Narkoba Polres Lampung Barat (Lambar) mengungkap keberadaan ladang ganja yang berada di Kebun Kopi Dusun Talang Jawa, Desa Kiwis Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Oku Selatan.
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, melalui Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah mengatakan pengungkapan ladang ganja tersebut merupakan hasil penyelidikan dari kasus penangkapan seorang pemuda yang kedapatan membawa ganja.
Awalnya kata Jhoni pihaknya berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AA (24) warga Desa Sabuk Empat, Kecamatan Way Kunang, Kabupaten Lampung Utara pada Kamis (4/05/2023) karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja dalam sebuah bungkusan.
"Ketika kita melakukan penggeledahan di dapati sebuah plastik bening yang di dalam nya terdapat bungkusan kertas berwarna putih berisi ganja dan bungkusan lain berwarna putih di lapisi lakban bening yang di dalam nya juga berisi ganja," kata Iptu Jhoni, Sabtu (6/05/2023).
Kemudian pihaknya langsung melakukan interogasi terhadap pelaku terkait dari mana ia mendapatkan barang haram tersebut, sebab pihaknya curiga masih ada barang bukti lain yang di sembunyikan oleh pelaku.
"Kemudian kita lakukan penyelidikan dan pelaku mengakui masih ada barang bukti lain yang di sembunyikan yaitu jenis tanaman ganja di sebuah kebun Kopi tepatnya di Dusun Talang Jawa, Desa Kiwis Raya Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Oku Selatan," terangnya.
Setelah mendapat pengakuan dari terduga pelaku personil dari Satreskoba Polres Lampung Barat langsung menuju lokasi di maksud, kemudian pada hari Jumat (5/05/2023) sekitar pukul 11.45 Wib petugas gabungan berhasil tiba di lokasi dan langsung melakukan pengecekan.
"Dari lokasi tim berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 16 bibit tanaman ganja yang berada di dalam polibag berwarna hitam dan 29 bibit tanaman ganja, kemudian pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke Polres Lampung Barat untuk di lakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 111 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Dipaksa Restorative Justice, Korban Penipuan Kopi di Lampung Barat Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang
Selasa, 08 Juli 2025 -
Pengurus Korpri Lampung Barat 2025–2030 Resmi Dilantik, Ini Daftar Namanya
Selasa, 08 Juli 2025 -
Fraksi ADEM DPRD Lampung Barat Soroti Serapan PAD Belum Optimal
Senin, 07 Juli 2025 -
Parosil Mabsus: Musim Panen Kopi dan Ramainya Pendatang Buat Permintaan Elpiji 3 Kg Meningkat
Senin, 07 Juli 2025