Polres Lambar Temukan Ladang Ganja di Kebun Kopi
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Satres Narkoba Polres Lampung Barat (Lambar) mengungkap keberadaan ladang ganja yang berada di Kebun Kopi Dusun Talang Jawa, Desa Kiwis Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Oku Selatan.
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, melalui Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah mengatakan pengungkapan ladang ganja tersebut merupakan hasil penyelidikan dari kasus penangkapan seorang pemuda yang kedapatan membawa ganja.
Awalnya kata Jhoni pihaknya berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AA (24) warga Desa Sabuk Empat, Kecamatan Way Kunang, Kabupaten Lampung Utara pada Kamis (4/05/2023) karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja dalam sebuah bungkusan.
"Ketika kita melakukan penggeledahan di dapati sebuah plastik bening yang di dalam nya terdapat bungkusan kertas berwarna putih berisi ganja dan bungkusan lain berwarna putih di lapisi lakban bening yang di dalam nya juga berisi ganja," kata Iptu Jhoni, Sabtu (6/05/2023).
Kemudian pihaknya langsung melakukan interogasi terhadap pelaku terkait dari mana ia mendapatkan barang haram tersebut, sebab pihaknya curiga masih ada barang bukti lain yang di sembunyikan oleh pelaku.
"Kemudian kita lakukan penyelidikan dan pelaku mengakui masih ada barang bukti lain yang di sembunyikan yaitu jenis tanaman ganja di sebuah kebun Kopi tepatnya di Dusun Talang Jawa, Desa Kiwis Raya Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Oku Selatan," terangnya.
Setelah mendapat pengakuan dari terduga pelaku personil dari Satreskoba Polres Lampung Barat langsung menuju lokasi di maksud, kemudian pada hari Jumat (5/05/2023) sekitar pukul 11.45 Wib petugas gabungan berhasil tiba di lokasi dan langsung melakukan pengecekan.
"Dari lokasi tim berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 16 bibit tanaman ganja yang berada di dalam polibag berwarna hitam dan 29 bibit tanaman ganja, kemudian pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke Polres Lampung Barat untuk di lakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 111 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Teror Harimau Belum Usai, Kawanan Gajah Liar Rusak Rumah Warga Suoh
Selasa, 29 Oktober 2024 -
DPRD Lampung Barat Tetapkan Pembentukan Tiga Komisi
Selasa, 29 Oktober 2024 -
KPU Lampung Barat Terima Logistik Pilkada 2024, Berikut Rinciannya
Selasa, 29 Oktober 2024 -
Warga Suoh Dengar Suara Harimau, Tim Gabungan Intensifkan Pencarian
Senin, 28 Oktober 2024