• Rabu, 30 Oktober 2024

Persoalan Sampah di Batu Brak Lambar Tak Kunjung Usai, Sejumlah Pihak Saling Lempar Tanggung Jawab

Kamis, 04 Mei 2023 - 16.24 WIB
115

Kondisi sampah yang semakin menumpuk di perbatasan Pekon (Desa) Canggu-Kota Besi Kecamatan Batu Brak. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Persoalan sampah di perbatasan Pekon (Desa) Canggu - Kota Besi Kecamatan Batu Brak dari tahun ke tahun tidak kunjung menemui jalan penyelesaian, terakhir bahkan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat dan Peratin menggelar pertemuan membahas persoalan sampah di kedua Pekon itu.

Dalam musyawarah yang dilakukan akhir tahun 2022 lalu disepakati bahwa di titik tempat pembuangan sampah ilegal itu akan di dirikan pos penjagaan untuk memantau masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di tempat tersebut, namun rencana tersebut terkesan hanya wacana sebab hingga saat ini tidak ada tindak lanjut oleh pihak terkait tentang pembangunan pos jaga itu.

Bahkan dalam pertemuan itu juga diputuskan bahwa TPS ilegal tersebut akan di tutup secara permanen agar tidak mengganggu aktifitas lingkungan masyarakat setempat, namun pada kenyataan nya berdasarkan pantauan Kupastuntas.co dilokasi tempat pembuangan sampah itu masih menjadi tempat favorit bagi masyarakat untuk membuang sisa-sisa sampah rumah tangga mereka.

Bahkan volume sampah yang ada saat ini sudah semakin banyak meskipun tidak sebanyak sebelumnya, namun jika terus dibiarkan tentu tumpukan sampah itu akan terus bertambah banyak sebab bukan hanya masyarakat dari dua Pekon itu yang dengan sengaja membuang sampah disitu tetapi masyarakat dari luar kedua pekon itu pun masih rutin membuang sampah di tempat itu.

Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan nama nya pun mempertanyakan janji manis yang diutarakan oleh pihak terkait tentang penyelesaian permasalahan sampah itu sebab kata dia dari tahun ke tahun pihak terkait selalu memberikan harapan untuk menyelesaikan persoalan yang sering dikeluhkan masyarakat itu.

"Dari tahun ke tahun tidak ada tindak lanjut yang jelas, selalu memberikan janji yang menenangkan namun tidak pernah di realisasikan mungkin harus menunggu tumpukan sampah ini menggunung dulu baru ada tindakan dan tindakan yang dilakukan selalu sama hanya membersihkan kemudian membiarkan, Pemkab harusnya tegas kalau mau di tutup ya di tutup toh Perda nya juga sudah ada," cetusnya.

Ketika dimintai keterangan terkait penyelesaian sampah di perbatasan dua pekon itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Barat M Henri Faisal melalui Kepala Bidang Kebersihan Ardiansyah Fikri mengatakan hal itu sudah menjadi kebijakan dari masing-masing pekon.

"Perencanaannya sama Pekon Canggu dan Kota Besi, dari Lingkungan Hidup enggak ada itu hasil musyawarahnya," singkatnya saat di konfirmasi via sambungan WhatsApp nya, Kamis (4/05/2023).

Sementara itu di konfirmasi terpisah Camat Batu Brak Sutian juga mengaku tidak pernah mendengar lagi terkait rencana pembangunan pos jaga dan penutupan permanen yang akan dilakukan di tempat pembuangan sampah ilegal itu, dirinya pun mengaku sudah tidak ada koordinasi lagi dengan peratin Canggu ataupun Kota Besi untuk menanyakan tindak lanjut rencana tersebut.

"Udah enggak denger cerita nya lagi, itu Peratin Canggu dan Kota Besi (Kita) enggak ada (koordinasi) karena susah juga masalah sampah itu," kata dia saat di minta tanggapan.

Sutian mengatakan bahwa berbagai upaya pun telah dilakukan agar masyarakat tidak lagi membuang sampah ditempat tersebut, mulai dari memasang poster hingga hal lain sudah dilakukan hanya saja masyarakat yang membuang sampah ditempat itu bukan hanya berasal dari Pekon Kota Besi atau Canggu tetapi bahkan berasal dari Liwa.

"Sudah di tulis doa disitu masih, bahkan masyarakat dari luar sampai ke Liwa juga buang sampah disitu, kita juga tidak pernah bosan menyarankan agar masyarakat tidak membuang sampah disitu," terangnya.

Dirinya pun mengamini perlu adanya tindakan tegas dari Pemkab Lampung Barat untuk menyelesaikan persoalan sampah itu, terlebih saat ini sudah ada Perda yang mengatur tentang sampah sehingga perlu adanya tindaklanjut terhadap implementasi Perda yang sudah di tetapkan. "Harusnya begitu," singkatnya. (*)