Keren! Warga Binaan Lapas Kalianda Sulap Tong Bekas Jadi Kursi Kafe
Warga binaan Lapas Kalianda saat mengolah barang bekas menjadi kursi bernilai ekonomis dan seni. Rabu (3/5/2023). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan, berhasil menyulap tong dan kayu bekas menjadi kursi kafe yang estetis.
Kalapas Kalianda, Tetra Destorie mengatakan, hal ini menjadi langkah awal gerakan membeli produk hasil karya warga binaan.
"Dan juga, gerakan untuk membudayakan dan mencintai produk hasil karya warga binaan," ujar Tetra sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023).
Melalui Seksi Kegiatan Kerja, para warga binaan diajarkan dan dilatih bagaimana mendaur ulang barang bekas menjadi bernilai seni dan cuan.
Tetra melanjutkan, warga binaan dilatih mengolah tong bekas menjadi kerajinan kursi lalu diwarnai sedemikian rupa agar bernilai estetik tinggi.
"Selain itu, warga binaan juga berhasil mengubah peralatan kayu bekas menjadi kursi cafe melengkapi suasana santai dirumah atau tempat kerja," sambungnya.
Harapannya, karya tangan warga binaan bisa diterima dan dicintai masyarakat supaya menjadi penyemangat agar mereka terus produktif dalam berkreasi.
"Warga binaan juga didorong supaya mampu menghasilkan barang-barang yang berkualitas dengan standar nasional dan siap bersaing di pasar nasional hingga nternasional," tegas Tetra.
Di penghujung, Tetra menyebutkan agar nantinya keterampilan ini bisa menjadi bekal warga binaan saat kembali ke tengah-tengah masyarakat.
"Keterampilan berproduksi warga binaan, nantinya bisa menjadi bekal untuk masa depan saat bebas dari Lapas Kalianda," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Perangi Narkoba, Wabup Syaiful Tegaskan Keamanan Kunci Maju Lampung Selatan
Kamis, 20 November 2025 -
Areal Pertanian Kerap Terdampak Banjir, Lesty Kawal Normalisasi Sungai di Candipuro Lamsel
Rabu, 19 November 2025 -
Jejak PS3 Antarkan Polisi Tangkap Tiga Pencuri Rumah di Katibung Lampung Selatan
Rabu, 19 November 2025 -
Kejari Lampung Selatan Musnahkan Ribuan Gram Narkotika dan Barang Bukti 82 Perkara
Rabu, 19 November 2025









