Akui Rencanakan Pembunuhan, Tersangka Pembunuhan Anak 6 Tahun di Lambar Terancam Hukuman Mati
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Jajaran Polres Lampung Barat menggelar rekonstruksi perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka I (22) terhadap Ahsan Fadil Aditya (6) yang tidak lain adalah sepupu kandung tersangka, dalam rekonstruksi yang dilakukan ada sebanyak 30 reka adegan yang dilakukan.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kasat Reskrim, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, semua adegan yang di peragakan merupakan hasil keterangan dari tersangka dari awal penangkapan dan tidak ada perubahan dan seluruh saksi yang terlibat membenarkan apa yang di gambarkan oleh tersangka.
"Dalam proses rekontruksi ini penyidik menghadirkan sebanyak 8 saksi termasuk dari pihak kedokteran atau dari pihak Puskesmas yang menangani korban pada saat kejadian tersebut, dan beberapa adegan yang menggambarkan saat tersangka menghabisi nyawa korban ada pada adegan ke 16-20," kata Juherdi saat dimintai keterangan, Selasa (2/05/2023).
Juherdi menuturkan, pada saat tersangka menghabisi korban ada tiga kali bacokan yang di layangkan oleh tersangka terhadap korban yaitu di bagian leher, wajah, tangan hingga punggung korban yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Untuk pasal yang kita kenakan yaitu 340 yang paling tinggi karena hasil pemeriksaan terhadap tersangka sudah merencanakan pembunuhan dua hari sebelum peristiwa tersebut terjadi sehingga ancaman hukuman yang dikenakan yaitu hukuman mati," tuturnya.
Baca juga : Sadis! Paman di Lambar Tega Bacok Keponakan Hingga Tewas, Pelaku Buron
Terkait kondisi kejiwaan tersangka, Juherdi mengatakan, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh tersangka yang tidak pernah berubah-ubah menunjukkan kondisi yang sehat, dan korban tidak mengakui jika pernah mendapat perawatan di RSJ. Namun ia mengakui pernah dilakukan rehabilitasi akibat narkoba.
Sementara itu tersangka saat dimintai keterangan mengakui, dirinya sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban dua hari sebelumnya, sebab ia merasa seperti di anak haramkan oleh orang tua korban dan selalu di manfaatkan.
"Saya sakit hati karena merasa diperbudak oleh keluarga korban begitu juga dengan korban, dan saya merasa tidak di anggap anak oleh keluarga korban," kata Pelaku.
Tersangka mengaku, sudah menyimpan dendam dan sakit hati kepada keluarga korban sejak tiga bulan sebelum peristiwa itu terjadi. Padahal korban sudah ikut dengan keluarga korban sudah 2,5 tahun dan telah di anggap sebagai anak oleh keluarga korban.
"Dia (Korban) enggak nganggap saya sebagai kakak, ngelawan terus," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Teror Harimau Belum Usai, Kawanan Gajah Liar Rusak Rumah Warga Suoh
Selasa, 29 Oktober 2024 -
DPRD Lampung Barat Tetapkan Pembentukan Tiga Komisi
Selasa, 29 Oktober 2024 -
KPU Lampung Barat Terima Logistik Pilkada 2024, Berikut Rinciannya
Selasa, 29 Oktober 2024 -
Warga Suoh Dengar Suara Harimau, Tim Gabungan Intensifkan Pencarian
Senin, 28 Oktober 2024