• Rabu, 06 November 2024

Berulang Kali Cabuli Muridnya, Guru Ngaji di Lamteng Ditangkap Polisi

Sabtu, 29 April 2023 - 13.32 WIB
404

Pelaku saat diamankan ke Mapolsek Seputih Surabaya, Lampung Tengah. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Sungguh biadab, kelakuan Guru ngaji ini. Bukannya mendidik yang baik, melainkan merusak masa depan Muridnya.

ES (33) warga Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah diamankan Polsek Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah. ES diduga telah melakukan perbuatan pencabulan anak didiknya di bawah umur pada Jumat dini hari (28/4/2023) pukul 01.30 WIB.

Bukan hanya sekali, namun perbuatan ES sudah berulang kali dilakukan tempat mengajarnya dan baru ketahuan pada Jumat kemaren.

Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufrianto mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Dofie Fahlevie Sanjaya menjelaskan, perbuatan biadab ES dari Tahun 2019 hingga November 2022. 

"Pencabulan pada muridnya di Asrama TPQ yang berada disebelah rumah pelaku dan pada saat itu usia korban masih 14 tahun," kata Jufrianto saat dikonfirmasi. Sabtu, (29/4/2023).

Terbongkarnya perbuatan pelaku, setelah sang korban bercerita pada bapaknya, apa yang telah dilakukan gurunya. Sehingga orang tuanya tidak terima dan langsung melaporkan perbuatan pelaku pada polisi.

Berdasarkan laporan PT (47) orang tua korban, tim Tekab Polsek Seputih Surabaya, melakukan pemeriksaan dan cukup barang bukti, langsung menangkap pelaku di rumahnya.

"Dan kini pelaku sudah kita Amankan dengan barang bukti milik korban, di Polsek Seputih Surabaya," ujarnya.

Jufrianto menuturkan, menurut keterangan dari korban, pelaku melakukan berulang kali pada pagi, siang hingga dini hari saat selesai melaksanakan aktivitas keagamaan. 

"Pelaku melakukan aksi bejatnya ditempat yang berbeda-beda yaitu di dapur rumah pelaku, dikamar asrama dan di Mushola belakang rumah pelaku," tutur Jufrianto.

Modus yang dilakukan pelaku dalam memuluskan nafsu bejatnya yaitu dengan cara membujuk dan merayu korban, bahkan pelaku mengancam korban tidak usah belajar lagi.

“Modusnya dengan cara merayu bahwa murid harus patuh terhadap gurunya. Jika tidak patuh kepada guru, tidak usah belajar ngaji di tempatnya lagi,”ujarnya.

Dari rayuan dan ancaman itu, korban takut dan pelaku berhasil melampiaskan nafsu bejatnya. Lebih lanjut, Jufrianto mengatakan, pelaku sendiri sudah mempunyai istri dan 1 orang anak. Namun saat melakukan aksi bejatnya, istrinya sedang tidak berada di rumah.

“Karena tempat ngaji berikut asrama para santri milik oknum guru ngaji yang berada di samping rumah pelaku. Lebih kurang ada 60 santri, baik santriawan/i yang belajar disana,” ucapnya.

"Untuk kasus ini, kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan, apakah ada korban lainnya. Jika masih ada korban lainnya, jangan takut. Silahkan datang ke Mapolsek Seputih Surabaya,” sambungnya.

Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : Viral! Video Pengemudi Ayla Dikeroyok Sekumpulan Pemuda


Editor :