Disnaker Lampung Terima 21 Aduan Terkait Pembayaran THR

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu saat dimintai keterangan. Kamis, (27/4/2023). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menerima 21 aduan terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) perusahaan kepada pekerja pada hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Sampai dengan hari ini posko THR sudah menerima sebanyak 21 pengaduan. Ini dari berbagai perusahaan dan kami juga masih menunggu kalau ada laporan yang mungkin secara langsung disampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja," kata Kadisnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu saat dimintai keterangan, Kamis (27/4/2023).
Agus menjelaskan, saat ini pihaknya telah membentuk tim untuk langsung melakukan pengecekan kepada para perusahaan yang belum membayar kan THR kepada para pekerja nya.
"Kita sudah siapkan tim untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut. Ini yang melaporkan perwakilan jadi akan kita cek apakah semua tenaga kerja nya belum dibayarkan," paparnya.
Menurutnya, aduan yang disampaikan kepada Disnaker mulai dari pembayaran THR yang kurang dari yang seharusnya diteriman hingga ada yang sama sekali belum dibayarkan hingga hari raya Idul Fitri.
"Ada juga yang sebelumnya belum membayar tapi pada saat menjelang lebaran baru di penuhi. Tapi tim kita terus memantau dan melakukan penindakan bila ada pelanggaran pasti akan kita tindak," kata Agus.
Ia menjelaskan, posko THR Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung dibuka hingga tanggal 27 April. Namun jika melewati tanggal tersebut masih ada karyawan yang ingin melapor terkait pemberian THR maka masih diterima.
"Jadi nanti kita akan mediasi, kita upayakan mereka memenuhi kewajiban nya. Kalau tidak maka perusahaan tetap dikenakan denda 5 persen untuk diberikan kembali kepada pekerjaan nya karena tetap kewajiban membayar THR," tutup Agus.
Dikonfirmasi terpisah, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo meminta, kepada para perusahaan untuk dapat membayar THR kepada pekerja nya sexarat penuh sesuai dengan aturan yang telah berlaku.
"THR itu kan kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada para pekerja nya. Maka ini harus dipenuhi. Harapannya Dinas Tenaga Kerja segera turun ke lapangan sehingga para pekerja bisa mendapatkan hak nya," kata Deni.
Deni menjelaskan, saat ini tidak ada alasan yang membuat para perusahaan tidak mampu membayar THR lantaran pandemi Covid-19 sudah melandai dan perekonomian sudah kembali tumbuh.
"Jadi tidak ada alasan perusahaan kesulitan bayar THR karena sekarang sudah masa pemulihan ekonomi. Dan ini memang harus segera dilakukan mediasi antara perusahaan dan pekerja," pungkas Deni. (*)
Video KUPAS TV : Seluruh OPD Lampung Disidak di Hari Pertama Masuk kerja
Berita Lainnya
-
Hadirkan Artis Ibukota, Persiapan Bandar Lampung Expo 2025 Capai 80 Persen
Rabu, 02 Juli 2025 -
Kejari Bandar Lampung Setor Rp900 Juta Uang Korupsi Program Griya BNI Cabang Tanjung Karang
Rabu, 02 Juli 2025 -
Pesan Haru Rektor UIN RIL ke Wisudawan Periode II 2025: Ilmu Ini untuk Siapa?
Rabu, 02 Juli 2025 -
Dosen Universitas Teknokrat Jadi Keynote Speaker pada Seminar Internasional ICTERLT 2025
Rabu, 02 Juli 2025