• Rabu, 06 November 2024

Polisi Tangkap 3 Pemuda di Lamteng Pemerkosa Gadis Bawah Umur

Rabu, 26 April 2023 - 15.21 WIB
273

Ilustrasi.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Seorang ayah AB (37) warga kecamatan Seputih Agung melaporkan 3 pelaku pemerkosa anaknya yang berinisial B ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah. 

AB (37) melaporkan, AS (23), SL (21) dan ST, (19) ketiganya warga Lamteng, ke Unit PPA Sat Reskrin Polres Lampung Tengah, atas tuduhan pemerkosaan terhadap putrinya yang masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Dofie Fahlevie Sanjaya mengatakan, peristiwa memilukan tersebut bermula dari ditemukanya korban oleh ayahnya di lapangan depan SMKN 2 Poncowati, Senin (24/4/2023).

"Sedangkan korban pergi dari rumah sehari sebelumnya pada hari minggu, jadi orang tua korban mencari putrinya dan ditemukan pada keesokan harinya," kata AKP Edi Qorinas. Rabu, (26/4/2023).

Edi menjelaskan, karena curiga dengan kondisi korban, sang ayah korban menginterogasinya. Betapa terkejutnya sang ayah mendengar penuturan anaknya, bahwa sang anak telah digilir tiga remaja di sebuah kontrakan di Kecamatan Terbanggibesar Lampung Tengah Minggu (23/4/2023) sekitar Pukul 20.00 WIB.

"Usai melakukan perbuatanya, ketiga pelaku meninggalkan korban di Lapangan SMKN 2 Poncowati," tutur Edi.

Saat ini ketiga pelaku yang telah menggilir korban, dan sejumlah barang-bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut. 

"Para pelaku dijjerat sebagaimana  bunyi pasal 81, Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ujarnya. 

Kasat Reskrim meminta agar para Orang tua agar benar- benar mengawasi anak anaknya, bila hendak keluar rumah, pastikan perginya dengan siapa. Jangan sampai nantinya menjadi korban tindak kejahatan. (*)